DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai menandatangani perjanjian kinerja Pimpinan Perangkat Daerah. Perjanjian ditandatangani di hadapan Walikota Dumai H Zulkifli As, Senin (03/02) di Balai Sribunga Tanjung.
Penandatanganan yang disaksikan Sekretaris Daerah H Herdi Salioso merupakan salah satu tahapan dan amanat yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah(SAKIP). “Perjanjian kinerja merupakan dokumen penugasan
dari Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” kata Walikota.
dari Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” kata Walikota.
Perjanjian Kinerja ini, menurut walikota sangat penting sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan antara Walikota dan Pimpinan OPD atas kinerja terukur yang dilaksanakan berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. “Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun ini saja, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud sebagai hasil pelaksanaan kegiatan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Dengan demikian akan terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya dalam rangka mencapai target-target pembangunan daerah yang telah sepakati bersama melalui Peraturan Daerah nomor 2 Tahu 2018 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021.
Tujuan penandatangan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara pimpinan OPD dengan Walikota
untuk meningkatkan integritas,
akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah. Kemudian sebagai tolok ukur kinerja dan dasar evaluasi kinerja aparatur khususnya pimpinan OPD.
untuk meningkatkan integritas,
akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah. Kemudian sebagai tolok ukur kinerja dan dasar evaluasi kinerja aparatur khususnya pimpinan OPD.
“Tujuan lainnya, Dan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi dan sebagai dasar bagi Walikota untuk melakukan monitoring, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan evaluasi
kinerja pimpinan Perangkat Daerah,” katanya.
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi dan sebagai dasar bagi Walikota untuk melakukan monitoring, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan evaluasi
kinerja pimpinan Perangkat Daerah,” katanya.
Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai, setelah penandatangan perjanjian kinerja, setiap pimpinan perangkat daerah harus menyusun perjanjian kinerja bagi pejabat struktural yang ada dilingkup perangkat
daerah masing-masing. Tujuannya untuk mengetahui kinerja para pejabat eselon III dan eselon IV karena kinerja pimpinan Perangkat Daerah merupakan akumulasi dan cerminan dari kinerja eselon III dan eselon IV dibawahnya.
daerah masing-masing. Tujuannya untuk mengetahui kinerja para pejabat eselon III dan eselon IV karena kinerja pimpinan Perangkat Daerah merupakan akumulasi dan cerminan dari kinerja eselon III dan eselon IV dibawahnya.
“Oleh sebab itu diharapkan nantinya tercipta kesinambungan pencapaian kinerja perangkat daerah sehingga sasaran pembangunan daerah yang tertuang dokumen RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021 bisa tercapai,” pungkas walikota. (*)
Editor : Bambang Rio