DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Naskah Akademik Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Kota Dumai sudah dipaparkan melalui Tim Ahli dari Kanwil KemenkumHAM Provinsi Riau. Layak dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, selanjutnya diharapkan pembahasannya juga bisa segera berlanjut ketingkat Panitia khusus (Pansus) DPRD.
Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto ST didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai Edison SH usai mengikuti kegiatan Expose Naskah Akademik 3 Ranperda Inisiatif DPRD bertempat di Hotel The Zuri Jalan Jenderal Sudirman, Senin (17/2), sama-sama membahasakan bahwa bakalan regulasi baru Daerah ini diinisiasi oleh DPRD karena faktor kebutuhan bagi Kota Dumai.
Ketiga Ranperda hasil inisiatif dari DPRD Kota Dumai tersebut meliputi Ranperda Tentang Tata Cara Pembentukan Program Peraturan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan Kanwil KemenkumHAM Provinsi Riau disertakan DPRD adalah sebagai Tenaga Ahli dalam penyusunan naskah akademis dari peraturan daerah tersebut
Forum ekspos naskah akademik ketiga ranperda Ranperda Inisiatif DPRD ini dihadiri struktur Alat-alat Kelengkapan (AKD) dan anggota-anggota DPRD. Juga dihadiri oleh pimpinan Perangkat Organisasi Daerah (POD) Pemerintah Kota Dumai, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah Mardjoko Susanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Satrio Wibowo, dan dari DPMPTSP Kota Dumai.
“Expose ketiga Ranperda Inisiatif ini sudah disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham wilayah Provinsi Riau sebagai ahli. Ini dibutuhkan Kota Dumai dengan arti kata Ranperda inisiatif termasuk penglolaan sampah kebutuhan kita. Satu-salah satu desain usulan dari naskah ranperda itu kisah kita selanjutnya untuk disetujui akhirnya menjadi Perda,” terang Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto kepada wartawan.
Memaparkan lebih lanjut Ketua DPRD Agus Purwanto menekankan tentu masih akan berproses dilembaga legislatif nantinya. Untuk selanjutnya fraksi-fraksi DPRD berhak untuk menilai pada tahap selanjutnya di DPRD, termasuk melalui rapat paripurna DPRD Kota Dumai.
Dalam pada itu Ketua Bapemperda Edison SH menginginkan agar ranperda- ranperda tersebut bisa segera diproses ditingkat yang lebih tinggi. “Melalui pembahasan Pansus,” kata Edison.
Harapan agar cepat diproses ditahapan selanjutnya, setelah selesai dilakukannya Expose, kata Edison lebih lanjut, meliputi Ranperda Tata Cara Pembuatan Reklame, Ranperda tata cara pembentukan peraturan daerah dan ranperda mengenai pengelolaan sampah di Kota Dumai.
“Ketiganya sangat-sangat perlu. Seperti contoh sampah, yang jadi musuh kita bersama. Pengelolanya didistribusikan nantinyanya dengan aturan pengelolaan.
Ada beberapa pihakyang akan terlibat dalam pengelolaan sampah, ada jalan keluarnya sebagai solusi. Ada dasar payung hukumnya,” terang Edison.
Sekretariat DPRD bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau yang di tunjuk sebagai tim penyusun naskah akademis tersebut.
Ekspose naskah akademis yang dilakukan di depan seluruh anggota DPRD guna mendapatkan tambahan pemikiran dan masukan terhadap isi dan susunan naskah akademis tersebut. Yang mana naskah akademis selain syarat untuk proses terbentuknya sebuah perda.
Juga berisi pemikiran yang mendalam dari tenaga ahli atau yang menyusun naskah tersebut. Sehingga layak atau cukup layak tidaknya proses perda tersebut. atau mungkin ada hal hal yang perlu menjadi perhatian penting didalam pembahasan maupun nanti saat perda sudah disahkan dan dijalankan.(ery)