Perangi Narkoba, Camat Usul Tiap Kepenghuluan Bentuk Satgas

BAGAN BATU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Guna memerangi Narkotika dan obat berbahaya atau Narkoba, semua lini harus mendukung mulai dari unsur pemerintah tingkat dasar seperti RT, RW, Kadus dan Kepala Desa atau Datuk Penghulu.Bahkan Camat Bagan Sinembah, Sakinah SSTP Msi mengusulkan agar setiap desa atau kepenghuluan membentuk Satgas Anti Narkoba yang terdiri dari unsur RT, RW, Kadus, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Setiap kepenghuluan itu dibuat Satgas anti Narkoba, kan ada dana untuk pemberdayaan. Masak kita tidak tahu di daerah kita bahwa di wilayahnya ada warga yang mengkonsumsi Narkoba, kalau dari tingkat dasar kita buat, pasti bisa diatasi, tinggal lagi harus adanya MoU dengan kepolisian, dan apakah bisa tidaknya dibentuk,” kata Sakinah memberikan pandangan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang penanggulangan Karhutla dan Narkoba oleh Polres Rohil.
FGD itu dilaksanakan di gedung olahraga Putra Solo di KM 5, Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/02) kemarin.
Sebelumnya Sakinah mengatakan, selain siaga atas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan Narkoba, juga siaga tentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita dan anak dibawah umur.
Dimana, dalam beberapa waktu terakhir seperti di pemberitaan adanya perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh oknum penjaga sekolah dan kekerasan terhadap ketiga anak oleh bapak tiri ditambah adanya pencabulan terhadap anak dibawah umur di perkebunan kelapa sawit milik swasta.
“Ini merupakan PR kita bersama, bisa dicegah melalui sosialisasi di desa mulai dari RT, RW, Kadus untuk mengingatkan warganya,” bebernya.
Persoalan anak-anak mabuk dengan ‘Lem’ sering disebut ‘Ngelem’ juga tidak kalah seriusnya dengan Narkoba. Namun sayangnya, tidak ada Undang Undang yang mengatur tentang itu sehingga tidak bisa dilakukan tindakan untuk menanggulangi.Oleh karenanya, Sakinah juga mengusulkan agar setiap desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Lem tersebut dengan poin agar pedagang lem tidak sembarangan menjual khususnya kepada anak-anak.
“Anak-anak ngelem ini menjadi perhatian khusus, itu juga bisa menjadi tugas satgas anti Narkoba. Meskipun belum ada regulasinya, tapi penghulu bisa buat Perdes tentang Lem itu. Saya mau di Kecamatan Bagan Sinembah, tahun ini kita sudah ada Satgas narkoba, tapi kita tetap koordinasi dengan pihak kepolisian tentang itu, apakah tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, KBO Sat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Yuliardi SH mengatakan bahwa masyarakat juga bisa menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
“Tapi jangan sendirian, minimal 4 orang. Karena nanti kesaksian warga hingga di pengadilan. Kalau cuma 1 orang, tidak cukup kesaksiannya, bisa saja tersangka tidak mengakui bahwa itu Narkoba miliknya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yuliardi juga menyampaikan peredaran Narkotika tidak hanya menyasar kalangan atas saja, namun kalangan bawah terlebih adanya paket sekali atau dua kali hisap saja.
Selain itu, dia juga menyebutkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sangat mudah masuk Narkoba, baik itu dari Provinsi Sumatera Utara maupun dari Malaysia yang disebabkan banyaknya pelabuhan tikus di wilayah pesisir Rohil sehingga narkoba lebih mudah masuk.
Pengungkapan kasus Narkoba di Bagan Batu pun cukup tinggi dan lebih fokus dibanding wilayah lain di Rokan Hilir. Sebab, menurut Yuliardi dikarenakan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumut.
“Polisi tidak bisa menangkap tanpa adanya informasi dari bapak ibu, sebab wilayah kita juga luas, anggota kami hanya 7 orang,” ungkapnya.
Yuliardi juga mengatakan bahwa pihaknya disaat melakukan penangkapan, terkadang malah dikepung warga sekampung dikarenakan kurangnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba.
“Jadi, kami minta kepada bapak ibu, mohon kami dibantu dan perangkat desa seperti RT RW juga seharusnya bisa menjadi saksi dalam penggeledahan, terkadang banyak juga yang enggan menjadi saksi, bisa disebabkan terduga pemakai merupakan kerabat RT dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Rohil AKP Munifal usai kegiatan saat diwawancarai awak media terkait usul camat akan dibentuk satgas Narkoba menyambut baik.
Namun dalam ketentuannya, hanya pihak kepolisian yang dapat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Masyarakat bisa melaporkan jika tertangkap tangan, setelah itu langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat,” katanya.
Dan untuk satgas yang akan dibentuk, dia mengaku akan berkoordinasi secara internal lebih dahulu apakah hal itu tidak atau bertentangan dengan regulasi yang ada, tentunya harus dimusyawarahkan dulu.
“Intinya masyarakat tetap bisa menangkap asal ada buktinya, dan tidak menangkap sendiri. Dan jangan melakukan apa-apa dahulu, langsung hubungi pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan Karhutla menuju Rokan Hilir bebas asap dan zero hotspot.
Ditambah dengan perekrutan relawan karhutla terhadap ormas yang pada kesempatan itu, dikhususkan ormas Pemuda Pancasila dan Senkom Mitra Polri. (min)
Editor : Bambang Rio