BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS.COM ) - Sejumlah barang selundupan hasil tangkapan aparat penegak hukum kembali dimusnahkan Polres Bengkalis bersama intanasi penegak hukum lainnya. Barang-barang dari luar negeri tanpa dokumen yang sah tersebut diantaranya, Bawang Bombai 300 karung, Kopi 100 kotak, pakaian bekas 96 karung, tempat tidur bekas 23 unit, ban bekas 100 buah, dimusnahkan.
Selain itu turut dimusnahkan berbagai jenis makanan seperti, cooking hua enam kotak, teh lima kotak, kuaci 20 kotak, permen 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, Mihun lima kotak, Lidi lima kotak, Asam dua kotak, Tepung 30 kilogram (Kg) lima karung, Tepung Kapur 10 plastik, dan gula batu satu kotak.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan di sebelah Pos Polairud, Sungai Bengkel Bengkalis, turut disaksikan Juru Bicara PN Bengkalis, Zia Ul Jannah, Kasi Barang Bukti Kejari, Oki Winarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R Prayoga, perwakilan dari Karantina Wilayah Kerja Bengkalis dan jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasat Polairud AKP Rahmat Hidayat, S.I.K mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil dari penegahan petugas di Perairan Tanjung Parit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/12/19) silam.
Petugas Satpolairud mengamankan satu unit kapal motor (KM) Alvin bermuatan barang-barang tanpa dokumen yang sah itu dari Malaysia. mengamankan dua orang diduga pelaku yaitu nakhoda kapal Dollah (39) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan dan ABK, M (20), warga Kecamatan Bantan.
Petugas Berikut barang bukti disita selain kapal, sejumlah barang barang tanpa dokumen yang sah,”Berkas maupun tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu kemarin,” ungkap Rahmat usai pemusnahan, Kamis (6/2).
Diberitakan sebelumnya, KM. Alvin muatan barang-barang tanpa dokumen yang sah, diungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat Nelayan Mitra Polair (Netral), ada kapal yang bermuatan barang ilegal masuk ke Bengkalis dari Malaysia.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai KM. Alvin melintas di Perairan Bantan. Di dalam kapal, bermuatan seperti bawang bombai lebih kurang 300 karung dan barang campur lainnya puluhan karung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menyelundupkan barang-barang itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 111 dan Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. (auf)
Editor : Bambang Rio
