DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Dua pemuda berinsial AM (24) dan IR (22) warga Kota Dumai di ciduk Polisi, Ahad (2/2) malam. Keduanya diciduk hendak transaksi diduga narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya didepan Star Karaoke.
Bersama dua tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 5 Butir yang diduga narkotika jenis pil Ekstasi berlogo cherry warna cokelat dan barang bukti lainnya.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Dumai AKP Dedi Nofarizal membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai kurir tersebut.
“Kedua kita amankan saat hendak transaksi jual beli di Jalan Merdeka. Pada saat kita amankan ditemukan sebanyak 5 butir diduga pil ekstasi,” ujar AKP Dedi, Selasa (4/2).
Diterang Dedi, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari ada informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak butuh waktu lama melakukan penyelidikan, petugas dilapangan berhasil melacak keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 5 butir diduga ekstasi berlogo cherry warna cokelat, uang tunai Rp 250 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu handphone, sepeda motor dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis pil ekstasi terseBut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(ras)
Editor : Bambang Rio