DPRD Pelalawan Desak Pemkab Perjuangkan Nasib Guru Honor K2

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pelalawan mendesak agar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) Pelalawan dapat memperjuangkan nasib para guru honor kategori dua (K2). Pasalnya, kehidupan para pejuang tanpa jasa ini, masih sangat jauh dari kesejahteraan.

” Ya, guru ini adalah pahlawan yang telah sangat berjasa mencerdaskan anak bangsa. Jadi, kita tentunya harus memperjuangkan nasib mereka agar bisa sejahtera. Untuk itu, maka kita minta agar Pemkab jangan menyamakan status para guru homor K2 ini dengan pegawai honor biasa atau honor baru dilingkungan Pemkab Pelalawan,” terang Ketua Komisi I Imustiar SIp kepada Dumai Pos,Selasa (3/3) hari ini.

Kongkowkuy

Dilanjutkan politisi Parpol Golkar ini, bahwa para guru honor K2 ini merupakan tenaga pengajar yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun. Dimana  untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, mereka harus rela mengajar hingga di daerah yang sulit terjangkau sekalipun, meski selama ini tidak mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Padahal, jika dilihat di lapangan, beban mengajar mereka jauh lebih banyak dibandingkan guru PNS.

” Jadi, selama bertahun tahun mereka mengajar, mereka tidak mendapatkan kesejahteraan, karena hanya diberi upah honor dibawah UMK. Artinya, dengan adanya perjuangan mereka untuk mendidik generasi penerus bangsa ini, maka tentunya harus dihargai dan menjadi prioritas Pemkab Pelalawan. Salah satunya mengangkat status mereka menjadi PNS jika ada regulasi yang memungkinkan. Tapi kalau tidak bisa,  maka mendesak agar Pemkab dapat memberikan perhatian khusus dan juga penghargaan dengan meningkatkan honor mereka,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) Pelalawan Fakhrozi menjelaskan, bahwa hingga saat ini masih terdata ada sebanyak 265 orang honor K2 di Pelalawan. Dimana dari jumlah tersebut, 167 orang diantaranya berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru. Dan pihaknya telah berupaya memperjuangkan nasib para honor K2 ini dengan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Pusat melalui BKN. Dimana BKN telah mengeluarkan regulasi pengangkatan honor K2 melalui sistem penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

” Jadi, untuk pengangkatan PNS ini merupakan kewenangan BKN. Dan saat ini kita tengah menunggu Pemerintah Pusat untuk membuka formasi P3K yang telah kita usulkan. Artinya, jika nantinya formasi ini dibuka dan dikabulkan BKN, maka kita tentunya siap memperjuangkan nasib para honorer K2 ini. Meski P3K ini bukan PNS, tapi gaji dan fasilitas merek sama seperti PNS. Sehingga tentunya ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka,”jelasnya.

Ditambahkan mantan Camat Pangkalan Kerinci ini, bahwa untuk peningkatan upah para honor K2 ini,  maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) seperti Bappeda dan BPAKD Pelalawan. Pasalnya, hal ini tentunya melihat kesanggupan keuangan daerah.

”  Intinya, kita dari BKPSDM Pelalawan tentunya komit untuk memperjuangkan nasib honor K2 ini khususnya para tenaga pengajarbatau guru. Namun demikian, semua ini tentunya kembali kepada kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun daerah. Karena ini kaitannya dengan kesanggupan keuangan negara serta Pemerintah daerah,” tutupnya. (naz)

Editor : Bambang Rio