Dua Kali Beraksi, Pelaku Curat Berakhir Ditangan Massa

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Petualangan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yakni HRH (25) warga jalan Piere Tandean Gang Horas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah harus berakhir ditangan massa.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Sabtu (18/4) menyebutkan, bahwa tersangka ini ditangkap tangan oleh massa pada saat beraksi dirumah salah satu korbannya.

Kongkowkuy

Ironisnya, tersangka ini diketahui sudah dua kali menjalankan aksinya. Dan bersama dengan tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y81.

Dijelaskan Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik,  bahwa aksi yang dilakukan tersangka tersebut dalam kurun waktu yang berbeda.

Dimana, aksi pertama tersebut dilakukan tersangka pada hari Ahad (29/3) sekira pukul 05.30 Wib korban Edy Sucipto (41) warga jalan DR Sutomo RT 05 RW 02 setelah melakukan shalat subuh dengan istrinya, Ni Luh Putu Suwandewi.

Selanjutnya korban menuju keruang tengah rumahnya dan melihat anak korban Decipta Eka Swastya sedang tidur diruang tengah dan langsung membuka gorden pada jendela yang ada diruang tengah rumahnya tersebut.

Namun ketika gorden dibuka, korban terkejut melihat kedua penyangga pada jendela tersebut telah rusak sehingga tidak mengunci lagi. Mengetahui hal ini korban menduga telah terjadi pencurian sehingga korban membangunkan anaknya dan menanyakan keberadaan HP anaknya.

Setelah itu korban bersama anak dan istrinya mencari HP tersebut di sekitar ruang tengah namun tidak ditemukan. Kemudian dicoba dihubungi namun nomornya sudah tida aktif lagi sehingga korban dan anaknya pun menduga bahwa HP tersebut telah dicuri.

Sementara itu aksi kedua tersangka itu terjadi pada hari Jumat (17/4) sekira pukul 02.30 wib ketika korban

Sukirno (69) warga jalan HR Subrantas Gang Tukul Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah sedang tidur didalam kamar rumahnya. Namun tiba-tiba terbangun karena ada suara teriakaan “maling-maling” yang berasal dari luar rumahnya.

Mendengar suara bising itu kemudian korban langsung bangkit dari tidur dan berjalan menuju keluar rumah. Dan sesampainya diluar rumah, korban melihat kedua anaknya, yakni Sugimin dan Supian telah mengamankan seorang laki-laki.

Setelah itu korban bertanya kepada kedua anaknya tentang apa yang terjadi. Dan saat itu anak korban yang bernama Sugimin menjelaskan bahwa ketika itu dirinya melihat tersangka sedang berjalan mengendap-endap kerumah korban dan membuka jendela depan rumah mereka serta berupaya untuk masuk.

Setelah itu anak korban, Sugimin pun langsung mendekati tersangka dan mengamankannya sambil berteriak “maling-maling”. Mendengar itu anak korban lainnya, Supian juga terbangun dan langsung membantu mengamankan tersangka.

” Selanjutnya setelah korban dan kedua anaknya menanyakan maksudnya kepada pria yang ditangkap itu, tersangka ini mengatakan berniat untuk melakukan pencurian dirumah korban, ” kata Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim.

Untuk menghindari amukan massa, akhirnya korban menghubungi Polsek Bagan Sinembah dan menyerahkan tersangka. ” Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan bahkan kira juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP yang diduga hasil curian yang disembunyikannya, ” terang pria yang akrab disapa Baim ini lagi.

Dan atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. “Kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tegas Baim. (min)