Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Simpang Gelombang Ditangkap Polisi

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) —– Jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan upaya jual beli kendaraan sepeda motor hasil curian. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor antar kota.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Jumat (17/4) menyebutkan, bahwa pelaku tersebut adalah RAKN alias Ali (25) warga jalan Simpang Gelombang Kota Batak, kabupaten Kampar. Sedangkan sepeda motor yang berhasil disita dari pelaku adalah sepeda motor jenis Honda Vario nopol BM 4157 RT.

Kongkowkuy

Menurut keterangan Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Kamis (16/4) sekira pukul 11.00 Wib.

Dimana saat itu tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari warga dengan menyebutkan, bahwa disekitar kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah akan ada transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario warna Biru hitam yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor.

Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal langsung bergerak kelokasi. Dan tepat di jalan lintas Riau-Sumut Km.06 kepenghuluan Bahtera Makmur petugas mendapati orang yang diduga sebagai pelaku bersama dengan satu unit sepeda motor

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri dari jalan lintas Duri-Pekanbaru, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu

” Setelah kita tangkap, tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hasil curian langsung kita gelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Dan untuk proses penyidikan, lanjut Kanit lagi akan diserahkan ke Polsek Mandau. ” Karena TKP nya ada di wilayah hukum Polsek Mandau, maka tersangka berikut Barang bukti kita serahkan ke Polsek Mandau. Dan untuk itu sudah kita koordinasikan dengan Polsek Mandau, ” terang pria yang akrab disapa Baim ini lagi kemarin. (min)

Editor: Bambang Rio