Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Program Isimilasi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sekitar 120 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai akan dirumahkan.

Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Yusup Gunawan mengatakan, sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020, ada sekitar 120 warga binaan di Rutan Kelas II B Dumai yang akan pulang kerumahnya melalui program asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19‎.

Kongkowkuy

Pemulangan para warga binaan Kata Yusuf, sudah berlangsung sejak, Rabu (1/4) kemarin. Dihari pertama ada 21 warga binaan yang telah di rumahkan. Untuk hari kedua tepatnya pada Kamis (2/4) ada 21 warga Binaan.

“Untuk Jumat ada sekitar 30 warga binaan yang akan pulang ke rumah setelah masuk dalam program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19‎,” katanya, Senin (6/4).

Dikatakan Mantan Kepala Rutan Bengkalis itu, program itu direncanakan berlangsung hingga Senin (6/4). Ada sekitar 50 warga binaan yang akan kembali merumahkan.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemulangan, pada warga binaan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Rutan Dumai. Jika keluar surat keterangan Dokter dan dinyatakan sehat mereka bisa langsung pulang program asimilasi di rumah.

“Mereka yang di rumahkan ini melalui akan diawasi selama proses asimilasi dan harus berada di rumah, tidak dibenarkan berkeliaran diluar rumah. Mereka masih dalam pantauan Rutan Dumai dan Bapas selama proses asimilasi. Jika melanggar maka asimilasi bisa saja dicabut dan kembali menjalani hukuman di Rutan Dumai,” tegasnya.

Diterangkannya, para warga binaan Rutan Kelas II B Dumai yang mendapatkan program ini, khusus narapidana tidak pidana umum yang masa hukumannya berada dibawah lima tahun, selain itu juga sudah menjalani hukuman selama dua pertiga dari masa hukuman.

“Aturan dari Kemenkumham seperti itu, kriterianya tidak ada ketentuan dari segi usia. Namun dari hasil pembahasan bersama Kemenkumham, kemungkinan kedepannya ada pertimbangan untuk segi usia narapidana, tetapi masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kementerian,”sebutnya.

Bahkan, mereka yang mendapat program asimilasi ini hanya narapidana tindak pidana umum. Namun untuk tindak pidana khusus seperti teroris, korupsi belum diberlakukan, untuk hal itu pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian.

“Yang jelas kepada warga binaan yang dirumahkan ini harus menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan, karena ini penting, kalian masing kami awasi,” pungkasnya.(ras)

Editor : Bambang Rio