Sebagai Zona Merah, Keluar dari Dumai Dinyatakan ODP

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Kementrian Kesehatan menetapkan Kota Dumai sebagai Daerah Transmisi Lokal (DTL) atau Zona Merah. Dengan demikian, semua orang yang keluar Kota dari Kota Dumai ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

“Untuk warga Kota Dumai yang memiliki keluhan ISPA dikategorikan sebagai ODP. Dan jika keluhan ISPA dibarengi pneumonia kita tetapkan PDP. Harus dirawat dan dilakukan swab,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 H Zulkifli As melalui juru bicara dr. Syaiful, Selasa (21/4).

Kongkowkuy

Data di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai, Selasa siang (21/4) jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 orang. Kondisinya kesehatannya saat ini membaik.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara keseluruhan berjumlah 32 orang. Dari jumlah ini, 16 orang masih dirawat, 2 orang meninggal dan 14 orang dinyatakan sudah sembuh.

Jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 1146 orang. Selesai pemantauan sebanyak 551 orang. Masih dalam pemantauan sebanyak 595 orang.

Sebagai DTL, lanjut Syaiful, bagi masyarakat yang pergi keluar kota Dumai, dan sebaliknya, langsung ditetapkan sebagai ODP.

Dengan ditetapkannya sebagai DTL, Kota Dumai telah memenuhi syarat untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid – 19.

Salah satu persyaratan, tertuang pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Untuk ditetapkan PSBB, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Kemudian adanya transmisi lokal. Dalam artian, ada yang terjangkit kemudian menular kepada yang lain.

Diakuinya, untuk penetapan PSBB di kota Dumai, harus dengan matang dan tak boleh terburu-buru, agar PSBB di kota Dumai bisa benar-benar Berjalan lancar. Mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan psikologis masyarakat.

“Proposal tengah kita siapkan dan kajian kita matangkan. Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau sedang membantu kita secara intensif guna merampungkan proposal PSBB agar bisa segera di ajukan ke Pusat guna dimintai persetujuan,” lanjut Syaiful.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Kota Dumai sebelum ditetapkan PSBB, sesuai dengan protap-protap yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Gugus Tugas Pusat.

“Keputusan PSBB ini jika disetujui, tujuannya untuk kebaikan Kota Dumai. Kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama, disiplin, dan mematuhi seluruh aturan yang dibuat agar mata rantai penularan Covid-19 segera terputus,” pintanya.

Terkait pelaksanaan PSBB, Gugus Tugas sudah melakukan sosialisasi lebih dari 2 pekan. Sebagian masyarakat sudah memahami. “Yang belum memahami akan berikan pengertian secara terus menerus,” katanya. (ras)

Editor : Bambang Rio