Tidak Ada Itikad Baik, Kejari Pelalawan Akan Sita Aset PT PSJ

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Sejak hasil hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November 2018, dimana dalam Keputusan tersebut, menerangkan bahwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) diberikan denda sebesar 5 milyar ditambah dengan kebun diambil oleh negara, masih juga membandel.sampai saat ini perusahaan belum juga melunasi denda yang sudah diputuskan tersebut.

” Ya, kami akan kejar terus eksekusi penagihan pidana pokok PT PSJ karena melakukan penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin dilahan milik Negara sesuai putusan MA. Sampai saat ini PT Peputra Supra Jaya baru membayar dendanya sebesar Rp 500 juta,sedangkan denda yang harus dibayarnya sebesar Rp 5 Milyar. Mereka (Perusahaan PSJ, red) sangat bandel, dimana waktu yang sudah ditentukan untuk melunasi juga mereka tidak ada itikad baik, “terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T South SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Pelalawan Pelalawan Sumriadi SH kepada Dumai Pos, Senin (6/4) hari ini.

Kongkowkuy

Nophy juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil Direksi PT PSJ, tapi tidak juga menemukan titik terang. Dalam pertemuan tersebut, mereka tidak bisa memastikan kapan sisa pembayaran, karena keputusan itu pada owner sampai saat ini. pihaknya menegaskan agar management PT PSJ dapat memiliki itikad baik memenuhi panggilan Kejari Pelalawan untuk segera melunasi denda sebesar Rp 5 milyar, sebelum upaya penagihan paksa dilakukan aparat penegak hukum Korps Adhyaksa.

” Kalau tidak ada juga kepastian masalah pembayarannya, kita akan menyita aset milik mereka, hal ini sesuai dengan pasal 28 Peraturan Mahkama Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016. Sebelum dilakukan penyetian, kita akan mendata aset-aset perusahaan PT Peputra Supra Jaya,” ujarnya.

Nophy menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim untuk melakukan pelacakan aset perusahaan kebun sawit tersebut. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada perusahaan PT PSJ untuk segera melunaskan dendanya, dimana mereka sudah melewati waktu yang sudah ditentukan. (naz)