TKI Dipulangkan Bisa Terima Kartu Pra Kerja

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Usulan Calon Penerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah telah keluar. Dalam usulan tersebut, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan diusulkan sebagai penerima Kartu Pra Kerja.

Namun demikian, masyarakat yang telah menerima bantuan dari Kementerian Sosial (PKH, Bansos, Bantuan Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, JKN/KIS) tidak dapat mengikuti Program Kartu Pra Kerja program pemerintah tersebut.

Kongkowkuy

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MT Parulian melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Muhammad Fadhly SH melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Firdaus.

Sesuai Peraturan Menteri Perekonomian RI) No. 3 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Peraturan presiden (Pepres) RI No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program Kartu Pra Kerja yang berhak menerima diantaranya;

Pekerja Sektor Formal Korban PHK, Pekerja Harian di Sektor Formal dan Informal, Korban PHK dan Kesulitan Usaha, UMKM dan Koperasi Yang Mengalami Kesulitan Usaha dan TKI Yang di Pulangkan.

Sementara persyaratan yang diperlukan antara lain; Warga Negara Indonesia, Usia mulai 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bagi Masyarakat Yang Memenuhi Persyaratan di Atas, dan ingin Mengikuti Program Kartu Pra Kerja dapat Mengisi Link:https://forms.gle/Fv4ERwziD5ksHJu9A.

Program ini dalam upaya menekan dampak ekonomi dari penyebaram wabah virus corona atau Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan mengeluarkan kartu pra kerja.

Peserta program kartu pra kerja akan menerima insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000,-Insentif gaji yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,- insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Program itu diharapkan dapat membantu daya beli para pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan atau kehilangan mata pencaharian.(wan)

Editor : Bambang Rio