Wako: Dumai Belum Memenuhi Syarat PSBB

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Kota Dumai saat ini belum memenuhi syarat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid – 19.

Hal ini ditegaskan Walikota Dumai yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulanhan Covid-19 Kota Dumai, H Zulkifli As. “Kita sudah mengkaji perlu tidaknya penerapan PSBB dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Beberapa persyaratan belum terpenuhi,” Kata Zul As kepada Dumai Pos, Senin (13/04).

Kongkowkuy

Disebutkan, saat ini Kota Pekanbaru sudah menerapkan PSBB. Agar berjalan efektif, Gubernur Riau H Syamsuar sudah meminta kepada beberapa daerah terdekat untuk melakukan hal yang sama.

“Siak, Kampar, Pelalawan, Bengkalis dan Dumai diminta untuk melakukan hal yang sama. Namun dari beberapa kriteria, daerah-daerah ini memang belum memenuhi persyaratan,” kata Walikota.

Mantan Camat Dumai Barat ini menyebutkan pertimbangan paling mendasar yang menjadi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid – 19. Persyaratan itu tertuan pada pasal 2 ayat 1 dan 2.

“Untuk ditetapkan PSBB, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” terang Zul As.

Pada bagian lain Permenkes tersebut, kata Zul As, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

“Kemudian transmisi lokal. Dalam artian, ada yang terjangkit kemudian menular kepada yang lain. Yang kedua dari sisi jumlah juga belum memenuhi syarat. Namun demikian kita sudah siap jika harus memberlakukan PSBB,” kata Zul As.

Meski belum jelas apakah akan memberlakukan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid – 19 Kota Dumai akan tetap melakukan edukasi kepada masyarakat tentang PSBB. Sehingga saat diterapkan, pelaksanaannya berjalan lancar.

Berdasarkan data di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid – 19 pada Senin (13/04/2020) malam, jumlah terkonfirmasi positif masih 1 orang.

Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 2 orang sejak Sabtu (11/04/2020). Saat itu, jumlah PDP sebanyak 27 orang terdiri dari 13 dirawat, 2 meninggal dan 12 sembuh. Data terbaru berjumlah 29 orang dengan rincian 15 dirawat, 2 meninggal dan 12 Sembuh.

Orang dalam pengawasan juga bertambah. Saat ini berjumlah 797 orang. Dari jumlah ini sebanyak 215 selesai dipantau dan 583 masih dalam pemantauan.

Sementara itu, Jubir gugus tugas covid-19 Riau, Indra Yovi menegaskan saat ini Riau masuk dalam kasus transmisi lokal. Secara studi epidemiologi sudah terbukti dan ditetapkan sebagai wilayah dengan transmisi lokal.

Kemudian, dengan ditetapkannya PSBB di Pekanbaru, maka untuk seluruh masyarakat Pekanbaru, saat ini sudah dinyatakn sebagai ODP.

Karena wilayah Pekanbaru sudah masuk dalam transminsi lokal. Kemanapun masyarakat Pekanbaru keluar, maka akan langsung dinyatakan ODP, dan wajib isolasi diri selama 14 hari, jika masuk daerah lain. (amb)

Editor : Bambang Rio