Pedagang Pasar Kaget dari Luar Siak Dilarang

SIAK ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan bagi pedagang dari luar daerah Kabupaten Siak berjualan di pasar minggu atau pasar kaget yang dibuka pada setiap sepekan sekali.

Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan serta upaya memutus mata rantai penyebaran Virus corona (Covid -19 ) di Kabupaten Siak. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disperindag Siak tersebut menegaskan  kepada seluruh pengelola pasar kaget agar tidak mendatangkan  pedagang dari luar Kabupaten Siak.

Kongkowkuy

“Untuk mencegah penyebaran virus corona dimana dalam surat edaran itu kami minta kepada seluruh pengelola pasar kaget untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Siak,” tegas Kepala Disdagperin Siak  Wan Ibrahim, Senin (4/5).

Wan Ibrahim menyebutkan adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut di antaranya adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu dan sendal, pedagang aksesori, serta pedagang kelontongan.

Dirinya sangat berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh pengelola pasar kaget bisa memahaminya selama wabah corona  dan dapat mematuhinya. Selain itu, ia juga meminta pihak pengelola pasar atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk pedagang dan pembeli. Menggunakan masker serta dapat menjaga jarak fisik selama transaksi.

Camat Mempura Desi Fefianti, terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Disperindag Siak itu, mengaku sudah memanggil seluruh pengelola pasar kaget di Kecamatan Mempura dan menyosialisasikan tentang bahaya Covid-19 yang harus sama-sama diperangi.(rpg)