Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan Terancam Denda

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran kepada walikota dan bupati se-Riau terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Surat Edaran nomor 145/SE/2020 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2020 di masa pandemi corono virus.

Kongkowkuy

Tetap mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. THR hak karyawan setiap tahun, apabila tak dibayar maka dikenakan sanksi.

Plh Kadisnakertrans kota Dumai MT Parulian Siregar SE melalui Kabid HI dan Syarat Kerja Irwan SSos, Senin (11/05) pemerintah akan tetap memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Katanya, bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.

Katanya, dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membaya, maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” katanya lagi.

Soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporka ke dinas ketenagakerjaan.

Yang paling penting dalam SE tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita juga akan membuka posko pengaduan untuk menampung laporan bagi karyawan yang tak menerima THR, ” katanya lagi. (wan)

Editor : Bambang Rio