Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar di Dumai

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di Kota Dumai. Adapun perkaranya yakni pengadaan pembelian mobil dinas (Mobdin) senilai Rp1,3 miliar.

Yang mana, pengadaan yang diduga bermasalah itu menggunakan dana anggaran Pemerintah Kota Dumai tahun 2018.

Kongkowkuy

Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH saat dikonfirmasi Koranmx.com tidak menampiknya.

“Iya ada (mengusut pengadaan Mobdin di Kota Dumai). Tapi masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data),” ucap Muspidauan, Rabu (10/6/2020).

Dilanjutkannya, saat ini jaksa penyelidik tengah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan tersebut untuk diklarifikasi oleh jaksa penyelidik.

“Tim (jaksa penyelidik) sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Ya baru dimulailah proses klarifikasinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/6), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Dumai, mendatangi Kantor Kejati Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.

Kedatangannya ASN yang diketahui bernama Eka itu, untuk memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik terkait pengadaan Mobdin tersebut.

Setidaknya, sekitar 3 jam Eka berada didalam ruang jaksa penyelidik.

Eka dimintai keterangannya terkait proses pengadaan Mobdin tersebut, dimulai dari pemenang lelang, hingga perjanjian kontrak dengan pemenang lelang.(mx/rpg)

Editor : Bambang Rio