Kondisi Jalan Mataram Bukit Kayu Kapur Rusak Parah

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Ketua Rukun Tetangga 03 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Baik Wijaya Tarigan, meminta perusahaan PTPN 5 dan PT Arara Abadi segera memperbaiki Jalan Mataram yang merupakan akses utama masyarakat tiga perkampungan dibawah naungan RT 03, RT 10 dan RT 26.

Dimana kondisi badan jalan tersebut sudah sangat meresahkan bagi setiap pengguna jalan. Badan jalan yang selalu digunakan sehari-hari saat ini sudah milik pemerintah Kota Dumai.

Kongkowkuy

Karena beberapa waktu lalu sudah ada badan jalan yang disemenlisasi oleh pemerintah beberapa meter tapi hingga kini belum ada kelanjutan bahkan rusak bertambah parah pada bagian badan jalan yang belum disemenisasi.

“Dimana masyarakat setempat merasakan kondisi jalan yang rusak parah akibat lalu lalang angkutan PT Arara Abadi. Dan saat ini semakin parah akibat lalu lintas transportasi angkutan area pembibitan milik PTPN 5. Maka saya selaku Ketua RT sangat mengharapkan agar pemerintah Kota Dumai dapat segera mediasi ke dua perusahaan raksasa yang bergerak diperkebunan untuk melakukan memperbaikan jalan tersebut atau dengan anggaran CSR perusahaan,” ujar Baik Wijaya Tarigan.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 ini menyebutkan kondisi jalan rusak harus segera diperbaiki dan jangan terlalu lama dibiarkan sebab, masyarakat yang juga membayar pajak untuk pembangunan haruslah menerima pelayanan dan kenyamanan hal itu disampaikannya untuk intansi pemerintah kota Dumai, jika pihak perusahaan tersebut tidak bisa bekerja sama.

Bila jalan itu sudah diperbaiki maka perusahaan yang beroperasi namun kerab mengunakan akses negara ini bisa dihentikan, kecuali jika mereka ikut andil dalam perawatan maupun perbaikannya, apalagi dalam melakukan pembangunan badan jalan.Dan berharap Pemerintah harus tegas, jangan tutup mata atas segala laporan kerusakan Jalan yang diadukan oleh masyarakat.

“Kami paham dan mengerti APBD Dumai semakin tahun semakin berkurang, terutama paska pandemi covid-19 ini, hal ini pemerintah bisa sharing budget atau mengajak pihak perusahaan membangun badan Jalan, hal itu selain bisa meringankan juga mempercepat proses pembangunan. Bila pihak perusahaan tidak mau, pemerintah dapat mencabut izin perusahaan di Kota Dumai. Hal itu agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari. Pihak perusahaan semestinya ikut ambil andil dalam peroses pembangunan dan jangan hanya mengambil keuntungan semata,” ujarnya.(rmd)

Editor : Bambang Rio