oleh

Dumai Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Pedagang Dibatasi

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) - Jumlah masyarakat terpapar Covid 19 semakin meningkat, dan untuk mengantidit agar tak terus melonjak, Pemerintah Kota Dumai mulai memberlakukan jam malam.

Yakni mengurangi aktivitas di malam hari. Untuk berdagang hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB dan apabila melanggar akan ditutup paksa oleh tim pengawas dan penegakan protokol kesehatan.

Walikota Dumai H Zulkifli AS memimpin rapat pembahasan pembatasan kegiatan pada malam hari di masa pandemi Covid-19, bertempat di gedung Sri Bunga Tanjung, Minggu (20/09).

Jam malam mulai diberlakukan Senin, (21/09) Pemerintah Kota Dumai akan memberlakukan jam aktifitas malam bagi pedagang di Kota Dumai. Itu artinya bahwa, para pedagang yang berjualan pada malam hari hanya di izinkan membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIB.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi, dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.

Penegasan itu disampaikan oleh Walikota Dumai saat rapat kepada para pedagang yang hadir dan biasa berdagang pada malam hari di Kota Dumai.

“Kami berharap kita semua bisa bersinergi dan turut serta melaksanakannya. Baik itu para pedagang, maupun kita masyarakat umum non pedagang,” ucap Walikota Dumai.

Apalagi kondisi saat ini, lanjutnya, kita tengah menghadapi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang luar biasa.

Walikota berharap, dengan kebijakan tersebut dan didorong oleh sinergisitas semua pihak, kita bisa menekan laju perkembangan kasus covid dan menurunkan status zona merah menjadi zona

Pemberlakuan jam malam akan diterapkan, Senin, (21/09) . Pemerintah Kota Dumai akan memberlakukan aktifitas malam bagi pedagang di Kota Dumai. Biasanya mereka berdagang hingga dinihari maka dimasa pandemi covid dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi, dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.

“Kami berharap semua bisa bersinergi dan turut serta melaksanakannya. Baik itu para pedagang, maupun masyarakat umum yang bukan pedagang,” ucap Walikota Dumai.

Kondisi saat ini terus diberlakukan lanjutnya, karena jumlah pasien yang terus meningkat. “Kita tengah menghadapi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang luar biasa, ” jelasnya lagi.

Walikota berharap, dengan kebijakan tersebut dan didorong oleh sinergisitas semua pihak, kita bisa menekan laju perkembangan kasus covid dan menurunkan status zona merah menjadi zona oranye atau zona kuning untuk Kota Dumai.

Turut hadir dalam rapat dari Polres Dumai, Kodim/0320 Dumai, Kasatpol PP Kota Dumai, Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai dan para Pedagang.(wan)

 

Berita Terbaru