Anggota DPRD Riau, H Sunaryo Sosialisasikan Perda Provinsi ke Masyarakat Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Selain bertugas menghasilkan produk hukum dalam bentuk peraturan-peraturan daerah (Perda), seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau juga berkewajiban mensosialisasikan perda-perda pemerintah provinsi tersebut kepada masyarakat, termasuk masyarakat di Kota Dumai.

Demikian halnya tugas sosialisasi terhadap Perda Provinsi Riau yang direalisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dr H Sunaryo, Rabu (14/10) petang. Meski pelaksanaannya sangat terbatas karena Covid 19, Sunaryo turun ke Kelurahan Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, melaksanakan hal itu.

Kongkowkuy

Kehadiran Sunaryo disambut hangat oleh segenap masyarakat Kelurahan Tanjung Penyembal. Bertempat diruang gedung olahraga Tanjung Penyembal, pelaksanaan sosialisasi oleh dr H Sunaryo dihadiri berbagai lapisan masyarakat Tanjung Penyembal, pihak kelurahan serta pemuka masyarakat setempat.

Dalam satu tahun DPRD Provinsi Riau menghasilkan berbagai peraturan daerah, jumlahnya hingga puluhan perda. Perda-perda tersebut sudah merupakan kewajiban dari masing-masing anggota DPRD Provinsi Riau termasuk wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Dumai, Bengkalis dan Meranti, dalam hal ini dr H Sunaryo terhadap masyarakat Kota Dumai.

“Selain membuat perda, sebagai anggota DPRD kita juga berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda-perda itu kepada masyarakat. Sudah menjadi kewajiban kita dan harus diketahui oleh masyarakat apa isi sebetulnya perda-perda itu,” papar mantan Wakil Walikota Dumai Sunaryo seusai kegiatan sosialisasi kepada Dumai Pos.

Dijumpai seusai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Riau serta regulasi pemerintah, Sunaryo mencontohkan seperti halnya DPR RI yang baru saja mengesahkan undang-undang tentang omnibus law. Hanya saja undang-undang tersebut kini banyak mendapat penolakkan dimana-mana.

Karena itu, menurut Sunaryo, isi dari pada peraturan daerah yang tidak lain adalah produk hukum yang berlaku di daerah Riau harus diketahui oleh masyarakat Kota Dumai tentang apa-apa saja yang diaturnya.

Dikesempatan itu anggota DPRD Provinsi Riau dr H Sunaryo juga melaksanakan dialog dengan masyarakat Kelurahan Tanjung Penyembal. Dikesempatan itu berbagai aspirasi disampaikan masyarakat dengan harapan ditindaklanjuti oleh Sunaryo dilevel tingkat Provinsi Riau.(ery)