Bawaslu Dumai Gandeng Satpol PP Bongkar Baliho Paslon

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, menggandeng Satpol PP Kota Dumai, untuk melakukan penertiban dan pembongkaran Alat peraga Sosialisasi yang telah terpasang baik di sudut-sudut kota maupun tempat lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan, bahwa setelah empat pasang Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, telah ditetapkan dan telah mendapatkan nomor urut, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing Paslon.

Kongkowkuy

Diakuinya, surat imbauan telah pihaknya kirim kepada seluruh paslon tpada 25 September 2020, imbauan tersebut terkait melakukan penertiban seluruh alat peraga Sosialisasi secara mandiri.

“Karena sudah masuk tahap Kampanye dan dari pengawasan kita di lapangan ternyata imbauan kita tidak diindahkan sampai 1 Oktober 2020 oleh seluruh Paslon yang ada di kota Dumai, karena masih banyak ‎alat peraga sosialisasi, seperti spanduk dan baliho masih terpasang di sudut dan tempat-tempat keramaian di kota Dumai,” katanya, Kamis (1/10).

Ia menambahkan, dengan tidak diindahkanya imbauan Bawaslu, pihaknya menggandeng Satpol PP Kota Dumai, serta KPU untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang masih terpasang secara bersama-sama.

‎Zulfan menerangkan, saat ini merupakan masa kampanye, dan alat peraga kampanye (APK) yang boleh terpasang hanya dari KPU, dan titik-titik nya juga sudah ditentukan.

“Untuk hari ini kita akan tertibkan atau bersihkan spanduk-spanduk atau alat peraga sosialisasi yang telah terpasang sebelum tahapan kampanye ataupun penetapan Paslon,” imbuhnya.

Kasatpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama Bawaslu melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang masih terpasang di kota Dumai.

“Sesuai aturan alat peraga sosialisasi ini sudah tidak boleh terpasang, karena tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku, jadi kita tertibkan,” terangnya.

Bambang Wardoyo mengaku telah menerjunkan 25 anggota Satpol PP di dampingi Bawaslu Dumai, untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskanya, dalam penertiban ini, pihaknya tetap mengacu kepada bawaslu, karena yang mengetahui aturan terkait spanduk mana yang boleh dan tak boleh untuk ditertibkan.

“Jadi kita menertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika menurut Bawaslu itu menyalahi aturan ya kita tertibkan,” pungkasnya.(wan)