Cukup Isolasi Mandiri, Pasien OTG Tak Perlu Swab Ulang

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tata laksana penanganan pasien Covid-19 terbaru.

Bahwa pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan, tidak perlu menjalani tes usap (swab test) ulang. Mereka cukup menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak dihitung dari tanggal swab yang dinyatakan hasil positip.

Kongkowkuy

Sejauh tidak ada pemburukan, dokter bisa menyatakan yang bersangkutan sembuh. Hal ini Disampaikan Tim Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid 19 Dumai dr Hafiz.

Katanya, selain dinyatakan sembuh, pasien tanpa gejala dan bergejala ringan tidak akan menularkan sisa-sisa virus yang ada di dalam tubuhnya. Oleh karenanya, masyarakat diminta tidak memberikan stigma dan khawatir terhadap pasien Covid-19 OTG dan bergejala ringan yang dinyatakan sembuh tanpa menjalani swab test ulang.

Berdasarkan pedoman penanganan Covid-19 terbaru yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, 13 Juli 2020, pasien Covid-19 yang berstatus OTG dan bergejala ringan, tidak perlu dites swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) ulang.

“Yang penting bersangkutan menjalani karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari sejak tes PCR konfirmasi positif,” jelasnya.

Jadi setelah karantina, sudah bisa dinyatakan sembuh dan boleh beraktivitas seperti biasa.

Dia menegaskan, isolasi atau karantina mandiri adalah hal yang wajib dilakukan pasien Covid-19 OTG dan bergejala ringan. “Kalau tidak karantina berbahaya, karena tanpa isolasi dia bisa menularkan virus. Dia harus karantina tidak perlu dirawat di rumah sakit,” katanya.

“Dan sebagian besar dari OTG dan mild (bergejala ringan) itu sembuh dengan isolasi,” ungkapnya.

Pasien OTG, lanjutnya, juga tidak perlu mengonsumsi obat-obatan khusus. “Menjalani pola hidup sehat selama masa karantina sudah cukup,” jelasnya.

Tata laksana penanganan pasien Covid-19 yang dikeluarkan Juli lalu merupakan revisi dari penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kemkes.

“Syarat untuk dinyatakan sembuh, tidak ada gejala pemburukan selama masa isolasi, dan tentu harus ada surat keterangan sembuh dari dokter yang memantau,” ujarnya.(wan)