Masuk Riau Wajib Rapid Test, Saat Libur Bersama

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)-UNTUK mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif Covid-19 di Riau pada saat libur panjang akhir bulan Oktober ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut bahwa posko pengecekan orang keluar dan masuk Riau akan mulai diaktifkan besok Senin (26/10/2020).

“Kami sudah perintahkan Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perhubungan Riau untuk kembali mengaktifkan posko pemantauan di perbatasan Riau dengan provinsi tetangga mulai besok Senin,” kata Gubri Syamsuar.

Kongkowkuy

Posko tersebut, lanjut Gubri, akan didirikan hingga 2 November yang akan melakukan pengecekan orang yang keluar masuk provinsi Riau. Terutama pengecekan kesehatan.

“Setiap orang yang keluar atau masuk provinsi Riau wajib menunjukkan bukti rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak test dilakukan,” sebutnya.

Apabila orang tersebut tidak dapat menunjukkan hasil rapid test non reaktif. Maka wajib melakukan rapid test di posko dengan biaya pribadi. Adapun posko perbatasan yang didirikan yakni di perbatasan Riau-Sumatera Barat, Riau -Sumatera Utara dan Riau-Jambi.(RPG)