Polisi Bekuk Spesialis Pembobolan Rumah, Dua DPO dan Satu Warga Binaan

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial HR (24) dan AS (19), Jumat (25/9) kemarin.

Diketahui kedua pelaku beraksi di sebuah rumah di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat, Jumat (25/9) dini hari dan berhasil membawa kabur laptop, handphone dan dompet yang berisikan uang korban.

Kongkowkuy

Kedua pelaku juga diketahui beraksi bersama tiga rekan lainnya. Dua masih dalam pengejaran dan satunya merupakan salah seorang warga binaan Rutan Dumai yang tersandung kasus lainnya. Diduga kuat para pelaku merupakan sindikat pembobol rumah di Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku KR beraksi bersama tiga rekannya yakni TW yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Dumai dalam perkara lain, KP dan TN yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sedangkan pelaku AS membantu TN (DPO, red) dalam menjualkan laptop hasil curian yakni 1 unit laptop merk Asus. Kini kedua tersangka beserta bukti 1 unit handphone merk Samsung yang sudah rusak berada di Mapolsek Dumai Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 juta yang terdiri dari 1 unit Laptop merk Asus, 1 unit Hanphone merk Samsung J6, 1 unit Hanphone merk Asus Zenphone 4, 1 buah Dompet berisikan uang tunai senilai Rp 300 ribu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(ras)