Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial MN (39) yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Ahad (18/10) di Jalan Ombak, tepatnya di salah satu rumah makan.

Bersama MN, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi. Bahkan, saat dilakukan pengembangan di kediamannya, petugas kembali berhasil mengamankan 20 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Asep Rahmat mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan peredaran narkoba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama akhirnya petugas dilapangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN di sebuah tempat makan di Jalan Sultan Hasanuddin atau Ombak.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap MN ditemukan 8 Butir narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi yang disembunyikan pelaku di dalam kotak permen pada tas selempang yang digunakannya,” ujar AKP Asep Rahmat.

Tak berhenti sampai disana, penggeledahan kembali dilanjutkan dikediaman pelaku yang berdomisili di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Didampingi dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku kita kembali berhasil menemukan 20 butir pil ekstasi merk Ever Love warna hijau dalam plastik bening yang diletakkan pelaku di dalam lemarinya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu lanjut Kapolsek menjelaskan, dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai senilai Rp 200 ribu, 3 buah plastik bening klep merah, 1 unit handphone merk Samsung warna Hitam, 1 buah tas selempang, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King dengan Nopol BK 6782 YQ.

“Pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi sekaligus pengguna telah kita amankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia bakal dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 Tahun dan maksimal selama 20 Tahun,” pungkas AKP Asep.(ras)