DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Ternyata, objek wisata kebanggaan masyarakat Dumai, yakni Bandar Bakau, yang terletak di Kelurahan pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat sudah tidak dibuka untuk umum sejak, Februari 2020 lalu.
Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi Pemko Dumai dengan pelaku dan pengelola pariwisata di Kota Dumai, Senin (12/10) kemarin, di pendopo Sri Bunga Tanjung.
Pernyataan ditutup untuk umum objek wisata Bandar Bakau tersebut langsung diutarakan oleh Pengelola Bandar Bakau, Darwis Muhammad Saleh yang menyatakan ditutupnya objek wisata bandar Bakau untuk Umum ini bukan tanpa sebab, karena sudah ada insiden pada awal tahun 2020 lalu.
Pria yang kerap disapa Atuk Wis itu menjelaskan, insiden yang terjadi yakni pengunjung bandar Bakau yang terjatuh di kawasan Bandar Bakau, diakibatkan kondisi jalan yang terbuat dari kayu telah lapuk, sehingga satu keluarga terjatuh.
“Satu keluarga yang terjatuh itu alhamdulillah selamat, dan saya membantu untuk memulihkan trauma yang didapatnya,” sebutnya.
Ia mengaku, dengan ada insiden tersebut, serta kondisi jalan di kawasan Bandar Bakau yang terbuat dari Kayu sudah banyak yang lapuk dan berlubang, akhirnya pada Februari 2020 bandar Bakau ditutup untuk umum hingga saat ini.
Kondisi yang sangat memprihatinkan ini, tambah Atuk Wis harus disikapi dengan cepat, jika tidak maka Bandar Bakau bisa lumpuh total, karena bisa membahayakan pengunjung yang datang ke Bandar Bakau.
Atuk Darwis juga menyebutkan, sekitar 680 Meter jalan di dalam Bandar Bakau kondisinya sudah memprihatinkan dan sangat berbahaya bagi pengunjung.
“Kita minta kepada Pemko dan perusahaan yang ada di Dumai, bisa membantu pembangunan jalan di bandar Bakau sepanjang kurang lebih 680 meter, sehingga Bandar Bakau bisa di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat baik dari dumai maupun luar Dumai,” harapnya.
Dirinya mengaku, jika kondisi ini terus berlarut bisa jadi pada hari -hari besar dan libur panjang, masyarakat tidak bisa menikmati indahnya bandar Bakau.
Sementara, Kepala Dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata (Diskopar) Dumai, Syamsuddin mengaku prihatin dengan kondisi jalan dikawasan bandar bakau yang rusak dan banyak berlobang, hingga memaksa untuk ditutup hingga waktu yang belum ditentukan
“Kita minta pengelola bandar bakau bisa mengusulkan dalam musrembang tingkat Kelurahan, Kecamatan sehingga bisa masuk dalam APBD Dumai,” pungkasnya.
Sebelumnya, dengan keluarnya SK 903 Mentri KHLK tahun 2016 tentang tata ruang Riau, menyebutkan bahwa bandar baku menjadi hutan produksi terbatas, serta didukung oleh perda nomor 10 provinsi Riau tahun 2018, dan didukung perda nomor 15 tahun 2019, sehingga lebih menguatkan status dari Bandar Bakau yang sebelumnya berpolemik dengan Pelindo terkait kawasan.
Berdasarkan payung hukum, kawasan Bandar Bakau seluas 31 hektar di dua kecamatan, Dumai Barat dan Dumai Kota, bisa dinikmati oleh masyarakat kota Dumai, maupun Riau.(men)