DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Badan pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Dumai menghentikan tiga laporan salah satu paslon atas dugaan pelanggaran yang dilakukan calon walikota dan wakil walikota Dumai Eko Suharjo – Syarifah. Penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Undang-undang Pemilu maupun aturan lainnya.
Penghentian dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu melakukan rapat bersama tim Gakumdu dan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan.
“Hingga saat ini kami sudah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai. Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggatan pemilu hasil temuan tim kami dilapangan,” ujar Ketua komisioner Bawaslu Kota Dumai, Zulfan, Jumat (30/10/2020)
Tiga perkara dugaan pelanggaran pilkada yang kita hentikan yakni dugaan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, dugaan money politik dan netralitas ASN.
Dugaan penggunaan fasilitas negara adalah laporan atas kegiatan normalisasi drainase di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan. Eskavator yang digunakan salah satu diantaranya merupakan milik Pemko Dumai. Namun alat tersebut dapat disewakan kepada siapa saja dan tidak diminta langsung oleh Eko Suharjo selaku Wakil Walikota non aktif.
“Kami juga melihat tidak ada alat peraga maupun upaya-upaya mempengaruhi masyarakat dengan mengajak untuk memilih salah satu paslon,” terang Zulfan.
Dengan demikian, kata Zulfan, penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dikarenaka bukti yang disajikan pelapor lemah , fakta yang diberikan lemah serta keterangan ahli yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan data yang ada tidak memenuhi pasal pasal yang diduga.
Untuk laporan pelanggaran atas nama HB salah satu kepala Dinas dilingkungan Pemko Dumai juga dihentikan. Bawaslu menilai kewenangan tidak mengambil cutu diluar tanggungan negara bukan ranah bawaslu. Melainkan ada pada Walikota Dumai selaku atasan langsung. Karena yang dilanggar adalah himbauan agar mengambil cuti karena istrinya maju sebagai calob wakil walikota Dumai.
“Kecuali yang bersangkutan ikut kampanye atau menemani istri berkampanye. Kasusnya mungkin beda,” terang Zulfan.
Dugaan pelanggaran ketiga yang dihentikan yakni dugaan money politik yang dilakukan istri calon walikota Dumai Dewi Tunjung Sari. Yang bersangkutan menyerahkan bantuan kepada anak yatim pada masa kampanye.
“Bukti-bukti mempengaruhi pemilih juga tidak terbukti karena diserahkan kepada anak yatim. Kegiatan ini sebelumnya juga rutin dilakukan jauh sebelum Eko Suharjo ditetapkan sebagai calon walikota Dumai,” terang Zulfan.
Menyinggung mengapa hanya laporan pelanggaran Eko Suharjo – Syarifah yang diproses, Zulfan menyebut bahwa hanya itu yang masuk sampai pekan ketiga bulan Oktober. “Itu yang masuk. Pekan keempat belum kita rekap dan masih diproses. Termasuk meminta bukti-bukti materil dan memanggi saksi-saksi untuk melengkapi laporan,” pungkas Zulfan. (wan)