Resepsi Pesta Boleh Digelar, Ini Syaratnya

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Di Kota Dumai, Pemko Dumai dan tim Gugus Tugas Percepatan dan Penaganan Covid 19 memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi pandemi Corona ini.

” Pemerintah memang pernah melarang mengadakan resepsi pernikahan tetapi saat ini resepsi pernikahan sudah boleh kembali digelar, Tapi tetap berjalan dengan syarat yang cukup ketat mulai dari adanya batasan dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan, terhitung Sabtu 7 November resepsi boleh kembali digelar” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai, dr Syaipul kepada Dumai Pos, Kamis (5/11).

Kongkowkuy

Untuk Akad Nikah, Pemerintah tidak pernah melarangnya, bisa dilakukan kapan saja tetapi tetap ada aturan misalkan yang menghadirinya jika di KUA hanya boleh 10 orang, dirumah dan digedung maksimal 30 orang, tetapi untuk resepsinya memang sempat dilarang.

Tetapi kini Pemerintah memperbolehkan warga menggelar pesta pernikahan saat masa new normal seperti jaga jarak fisik, pengurangan kapasitas undangan, hidangan nasi kotak (bukan prasmanan) serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, kata Syaiful, harus mengurus izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin saat hendak mengajukan pernikahan ke KUA mereka wajib mengisi formulir diantaranya akan ditanyakan kapan proses akad nikah dan resepsi digelar, dihadapan KUA mereka harus menandatangani surat pernyataan patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan, setelah itu surat dibawa ke camat dan Polsek setempat, barulah surat itu kembali dibawa ke KUA untuk dilampirkan,”terang Syaipul.

Penerapan protokol kesehatan, lanjutnya, harus benar-benar dipatuhi agar lokasi resepsi pernikahan tidak menjadi lokasi penyebaran Covid-19, tim gugus tugas sebelum pelaksanaan resepsi akan datang untuk melakukan pembinaan, bahkan selama proses resepsi akan diawasi langsung oleh tim gugus tugas.

“Bagi siapapun penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh tim gugus tugas dengan membubarkan acara saat itu juga,” ujarnya.

Tidak hanya setiap tamu undangan dan panitia penyelenggara harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat acara, wajib menggunakan masker termasuk Pengantin beserta keluarga dan panitia pun tak terkecuali.

Di tempat resepsi, ada tanda untuk menjaga jarak seperti Kursi, antrean makan, dan antrean pelaminan akan diberikan batas jarak setiap orangnya, Adapun di pelaminan, tamu undangan dan pengantin harus menjaga jarak aman dan tidak diperbolehkan bersalaman. Tamu undangan juga tidak diperkenankan menyumbang lagu di acara resepsi.(rka)