BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Dua orang laki-laki, yakni US alias Ucok (36) warga Sungai Besar RT 004 RW 002 kepenghuluan Sungai Besar dan Saf alias Ijal (34) warga Sungai Besar RT 003 RW 002 kepenghuluan Sungai Besar kecamatan Pekaitan tak berkutik saat ditangkap polisi.
Pasalnya, keduanya ditangkap polisi berpakaian preman itu saat sedang santai diatas sepeda motor Yamaha di jembatan Pedamaran II RT 08 RW 009 kepenghuluan Pedamaran kecamatan Pekaitan.
Dan bersama keduanya, tim opsnal Reskrim Polsek Bangko juga menyita satu bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna putih, satu buah dompet warna cokelat.
Selain itu juga diamankan satu buah buah tas sandang warna cokelat, satu lembar KTP, uang tunai senilai Rp 25 ribu, satu helai celana pendek warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH membenarkan adanya penangkapam terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (3/7) sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Polsek Bangko tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jembatan Pedamaran II RT 018 RW 009 kepenghuluan Pedamaran, kecamatan Pekaitan.
Dan sekira pukul 17.00 wib Tim Opsnal Polsek Bangko melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Melihat hal tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko menghentikan laju kendaraan yang dikendarai kedua orang laki-laki tersebut.
Setelah diperiksa, laki-laki yang mengemudikan sepeda motor tersebut mengaku bernama Saf alias Ijal dan seorang laki-laki yang dibonceng mengaku bernama US alias Ucok.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut dimana dari tersangka Saf alias Ijal ditemukan satu buah tas warna cokelat yang didalamnya terdapat satu unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp 25 ribu dan satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat KTP.
Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap rekannya bernama US alias Ucok tepatnya didalam saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, sementara disaku depan sebelah kanan ditemukan satu unit handphone merk nokia warna putih.
Dari hasil introgasi dilapangan kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama C (DPO) yang beralamat di jalan Pusara Gang Buntu kepenghuluan Bagan Punak Pesisir kecamatan Bangko.
Kemudian dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH itu melakukan penggerebekan di jalan Pusara Gang Buntu kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.
” Dimana diketahui C berada disuatu warung, namun saat kami datang dirinya berhasil melarikan diri ke dalam pemukiman warga padat penduduk. Dan kami sejauh ini masih melakukan penyelidikan terhadapnya, ” jelas Sasli Rais. (min)