PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)-Polda Riau musnahkan seratus lima puluh kilogram lebih Sabu dan ribuan pil ektasi di saat membongkar peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi di berbagai tempat di Pekanbaru dan Polres dalam jajaran Polda Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Direktir ResNarkoba Polda Riau, Kombes Pol Kombes Victor Siagian Kamis pagi (29/07/2021) dalam Konperensi Pers di halaman Markas Komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekenbaru.
Dalam kesempatan Konpers kali ini Kabid Humas Polda Riau menyampaikan bahwa dalam ekspose kali ini dimusnahkan dengan berat total 145,58 Kilogram Shabu shabu dan 3.975 butir Pil Ektasi. Total sabu itu terdiri dari pengungkapan kasus dari Subdit II Dit Narkoba Polda Riau sekitar 37,5 kilogram dengan Tersangka BWH (25thn) dan RAP yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang.
“TKP untuk kedua Tersangka ini merupakan kasus yang kita tangkap di jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru” ujar Sunarto.
Selanjutnya sebanyak 69 kilogram lebih narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tepatnya di dalam kebun sawit.
Selanjutnya Subdit III Ditnarkoba Polda Riau juga menangkap seorang tersangka dengan nama SP (38thn) dengan Shabu sebanyak delapan gram lebih rumah tersangka di Perum Pesona Beringin Asri Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
Sementara itu Subdit I Ditnarkoba Polda Riau membongkar dua kasus narkoba di Hotel Parma jalan Soekarno Hatta no 109 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan tersangka AR (29thn) asal lampung.
“Dia kita tangkap saat membawa Shabu seberat 2,99 kilogram shabu” ujar Narto. Selain itu Subdit 1 juga menangkap beberapa tersangka di jalan H Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan Tersangka TM (39 thn), JW (38thn), MD (41 thn) dan WK (28thn) dengan shabu seberat 55 gram lebih.
“Untuk Polres jajaran yang ikut kita ungkap dalam ekspose kali ini adalah dari Polres Dumai, yang berhasil membongkar dua kasus narkoba di wilayah Hukumnya” Ujar Sunarto. Pengungkapan pertama kasus Narkotika di Polres Dumai adalah 16 kilogram lebih shabu dengan tersangka RP (47thn) warga Jepara Jawa Tengah. “dia kita tangkap di Di jalan MH Thamrin Gg Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan” ujar Narto.
Selanjutnya Polres Dumai juga berhasil menangkap Tersangka AJ (36thn) dan HB (37thn) dengan barang bukti sebanyak 186 gram lebih narkotika jenis Shabu dan tiga ribu butir lebih Pil ektasi. “Kasus ini dibongkar oleh Polres Dumai di pinggir jalan Wan amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai” ujar Narto.
Setelah Polres Dumai juga ada keberhasilan dari Polres Bengkalis dengan tersangka RM (24thn) dan AM (24thn) dengan barang bukti Narkoba sebanyak 18 kilogram lebih narkotika jenis shabu dan 808 butir Pil ektasi.
Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menyimpan shabu di dasboard dan di dalam jok sepeda motornya di Jalan Lintas Bengkalis Bantan / Jalan Proyek Budi Luhur Desa Sukamaju Kec. Bengkalis.
“Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun” tutup Sunarto.(rio)