SIAK (DUMAIPOSNEWS) – Pemerintah Kabupaten Siak bersama pihak terkait lainnya terus menjadikan masalah penanggulangan pandemi Covid 19 sebagai perhatian serius untuk disikapi dalam setiap mengambil kebijakan. Maka disetiap kesempatan Bupati, Wakil Bupati dan pimpinan Forkopimda lainnya selalu mengintruksi semua pihak untuk menjalankan protokol kesehatan.
Hal itu kembali dItekankan Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi disela-sela memimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, bertempat di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Senin (9/8) sore.
Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, terkait penanganan Covid-19 dan Vaksin di Kab.Siak, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mengacu kepada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/378 tanggal 02 Agustus 2021 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kab.Siak dengan melaksanakan beberapa hal.
“Antara lain Pengaturan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan ditempat bekerja/perkantoran, dan lain-lain yang diatur dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tetap melakukan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, antara lain memakai masker bila keluar rumah dan tempat kerja, memastikan bahwa dalam kondisi sehat
(suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selara makan atau keluhan lain), melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun di wastafel dan Konsumsi Vitamin” jelasnya. (Rel)