Tersangka DPO Kayu Ilegal di Dumai Belum Tertangkap

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Kasus pengungkapan kejahatan kayu ilegal di Sungai Sembilan yang ditangani pihak Polres Dumai yang berhasil membekuk 4 orang pengangkut kayu diduga hasil ilegal loging atau pembalakan liar hingga kini seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga tertangkap.,

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH Sik yang dihubungi Dumai Pos menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pemburuan terhadap tersangka ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Kita masih memburu tersangka DPO, diduga tersangka saat ini sudah tidak di Dumai. Kita berharap, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa langsung melapor kepada kami atau ke Polsek Sungai Sembilan,”ujar Fajri.

Dari empat tersangka yang diamankan sebelumnya, satu orang diketahui adalah anak kandung dari tersangka DPO yakni berinisial MR (19).”Kami minta kepada tersangka DPO segera menyerahkan diri, dan jangan sampai kami yang menangkap karena ini bisa menambah berat hukuman,”ujar Kasat.

Pihaknya tetap komitmen dalam rangka pemberantasan semua aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Dumai, namun ini semua perlu kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihaknya.

Pengungkapan aktifitas ilegal logging di Sungai Sembilan ini berawal dari informasi yang diterima Polres Dumai dari masyarakat, Selasa (19/07). Mendapatkan informasi ini, Satreskrim beserta Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan 1 unit mobil berikut 2 orang didalamnya yang tengah menarik 2 ton kayu. Dari pengembangan. Ditemukan kembali 2 kendaraan yang juga mengangkut kayu. Barang bukti kayu masing-masing 1,5 ton dan 2 ton.

Dari dua kali penangkapan, Polres Dumai menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing ONO (32) warga Jalan M Soleh Basilam Baru, SU (38) Warga Jalan Pangkalan Durian Basilam Baru, MT (22) warga Nerbit Kecil dan MR (19) warga Nerbit Kecil.

Barang bukti yang diamanka 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 2 ton, 1 unit unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 2 ton dan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna Hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 1,5 ton.(rio)