Dari 65 Ormas di Kecamatan Tualang, Baru Enam Ormas Memiliki Badan Hukum

SIAK (DUMAIPOSNEWS) – Hasil monitoring yang dilakukan dan difasilitasi oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Siak tahun 2021 bersama Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Siak, tercatat dan diketahui bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Tualang sebanyak 65 Ormas.

“Dari 65 Ormas tersebut tidak ditemui Ormas yang menyimpang, namun banyak yang aktif dan masa berlaku SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sudah habis,” jelas Kakan Kesbangpol Kab. Siak , Syamsurizal, SE, M.Si melalui Kasi Fasilitasi Infrastruktur Politik, Rafriandus, S.Sos.

Kongkowkuy

Ditambahkannya, dari 65 itu yang aktif sebanyak 16 Ormas. Dari 16 Ormas yang aktif itu, enam diantaranya telah memiliki badan hukum. Kemudian sebagian besar dari puluhan Ormas itu masa berlaku SKT-nya sudah habis.

“Dari seluruh Ormas Aktif yang berada di Kecamatan Tualang, 6 (enam) Ormas yang Berbadan Hukum yaitu Ormas DPC Persatuan Tuna Netra Indonesia, Perkumpulan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia, Penguyuban Keluarga Besar Pujakesuma, Lembaga Perlindungan Kosumen RI, Badan Advokasi Indonesia, Laskar Bumi Lancang kuning, sementara yang Aktif lainnya hanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kesbangpol Kab. Siak,” terangnya.

Diksempatan itu juga dimintakan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Tualang agar aktif memberikan sosialisasi kepada ormas yang ada baik yang akan muncul atau mengurus pendaftarannya.

“Kita meminta kepada pihak Kecamatan agar lebih aktif memberikan sosialisasi kepada ormas agar mengaktifkan/ menjalankan ormas tersebut sebagaimana mestinya agar tidak minyimpang dari fungsinya,” harapnya.
(Rel)

Bawaslu RI Buka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif 2021 di Siak

SIAK (DP) Kegiatan pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021 langsung dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Moch Affifuddin pada Jumat (10/9) di di Hotel Grand Mempura, kabupaten siak.
Diksempatan iti juga turut dihadiri Wakil Bupati siak Husni Merza,Bupati kepulauan meranti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Siak, meranti dan pekanbaru.

Pelatihan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif ini diikuti oleh 90 orang yang terdiri dari 2 Kabupaten yakni Siak dan Meranti dan 1 kota Pekanbaru dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 12 september 2021.

Menurut pimpinan Bawaslu RI Moch Affifuddin SKPP merupakan program nasional sejak 2017 kami melaksanakan program ini secara bertahap.”awalnya hanya dilaksanakan 5 Provinsi tetapi dengan berjalannya waktu terdapat sesuai menopang kebijakan dengan visi misi presiden program ini dianggap pendidikan ke masyarakat hubungan dengan pengawasan pemilu”.kata pimpinan Bawaslu RI Moch Affifuddin

Tahun 2021 akan ada 10 ribu pendidikan untuk kader pengawas hingga akhir tahun.”ucap Aaffifuddin.

Dalam sambutannya Wabup Husni mengucapan selamat datang kepada pimpinan Bawaslu RI Bapak Moch Affifudin yang telah berkenan mengunjungi Siak.”semoga ini bukan kedatangan yang pertama dan terakhir biasanya kalau dah teminum air siak insyaallah akan ada kunjungan seterusnya.”ucap husni

Ia menambahkan kegiatan sekolah kader pengawas partisipatif(SKPP) merupakan salah satu kegiatan utama Bawaslu dalam program pengawasan.”sebagaimana hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat.”kata Wakil Bupati Siak Husni Merza.

Guna mendukung peran Bawaslu dalam kemurnian suara rakyat,kami atas nama pemerintah kabupaten siak mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Bawaslu yang telah memilih kabupaten siak menjasi pelaksanaan SKPP.

“semoga dapat meningkatkan peran aktif masyarakat kabupaten siak dalam menjalankan hak demokrasi sebagai pemilih maupun pengawal proses demokrasi”tutup husni.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusdi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan pelatihan kader ini sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaran pemilu yang transparan, Bermarwah, bermarabat dan berkualitas, inilah salah satu jawaban dari selentingan orang terhadap pemilu yang dilakukan dengan curang ” Kata Rusdi. (Rel)