Aturan Penyelenggaraan Natal di Gereja saat Kondisi Pandemi

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)– Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Salah satu hal yang diatur adalah pembentukan Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 oleh pihak gereja yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Mengutip SE 31/2021, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, Kemenag meminta hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Lalu, sebaiknya juga dilaksanakan di ruang terbuka.

Kongkowkuy

“Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,” tulis SE dikutip JawaPos.com, Kamis (2/12).

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

“Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja,” terangnya.

Petugas juga diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.(jpg)