Travelling Bebas PCR Berlaku, Stiker Jaga Jarak di Angkutan Umum Dicabut

JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Pelonggaran aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) resmi diberlakukan kemarin. Tak ada lagi jaga jarak di dalam angkutan umum. Baik untuk moda transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam empat surat edaran (SE) menteri perhubungan. Yakni, SE Nomor 21 Tahun 2022 untuk PPDN transportasi udara, SE 23 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 24 Tahun 2022 untuk transportasi laut, dan SE 25 Tahun 2022 untuk kereta api.

Kongkowkuy

”Empat SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kemarin (9/3).

Keempat SE sama-sama meresmikan penghapusan syarat tes antigen maupun PCR untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga (booster).

PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Bisa juga dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adita menambahkan, PPDN berusia di bawah 6 tahun juga bisa melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Empat SE Kemenhub itu berlaku mulai kemarin (8/3) dan akan dievaluasi sesuai dinamika di lapangan.

Meski aturan kini sudah longgar, Adita mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

Khusus pengaturan transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, pembatasan kapasitas penumpang mobil umum, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih berlaku.

Jumlah penumpang dibatasi maksimum 70 persen dari kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah PPKM level 4 dan level 3. Untuk daerah dengan PPKM level 2 dan 1, jumlah penumpang boleh hingga 100 persen kapasitas dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik.

”Terkait dengan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun hand sanitizer serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Budi.

SE Kemenhub tersebut langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah pengelola moda transportasi. Kemarin (9/3) PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membebaskan calon penumpang dari kewajiban menunjukkan hasil tes swab antigen maupun PCR bila sudah divaksin Covid-19 secara lengkap.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, validasi data vaksinasi pelanggan dilakukan dengan cara pengintegrasian ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket.

Baik itu melalui KAI Access, web KAI, maupun saat boarding. ”Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah untuk mencegah persebaran Covid-19,” ungkapnya.

Bagaimana calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama? Joni mengatakan, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Pelanggan yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, untuk KA lokal dan aglomerasi, pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

”Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang tidak boleh melakukan perjalanan,” tegasnya.  Mereka dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasar SE Kemenhub yang baru, kapasitas angkut KA jarak jauh sudah dibolehkan 100 persen. Kendati demikian, aturan protokol kesehatan tetap wajib dijalankan.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan handsanitizer.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Larangan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari dua jam juga tetap diterapkan, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk pengobatan.

Berbeda dengan KA jarak jauh, commuter line masih menerapkan pembatasan kapasitas pengguna maksimal 60 persen. Itu berlaku untuk KRL, baik di wilayah Jabodetabek maupun KRL Jogja-Solo. Sebelumnya, kapasitas maksimal untuk KRL hanya 40 persen.

Mengikuti kebijakan pelonggaran tersebut, markah di tempat duduk telah dicabut. Akan diganti dengan stiker sosialisasi yang berisi ajakan menjaga jarak. Perubahan itu tak serta-merta membuat volume pengguna KRL naik tajam.

Kemarin (9/3) jumlah penumpang cenderung stabil. Pada jam sibuk pagi hari, pengguna KRL mencapai 124.923 orang. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 127.103 pengguna. Hingga pukul 15.00, jumlah pengguna mencapai 273.449 orang.

”Angka ini juga stabil dibandingkan hari kemarin yang berjumlah 268.786,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Selain kapasitas, ada penyesuaian untuk anak usia di bawah lima tahun (balita). Mereka kini bisa naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Mereka pun hanya dibolehkan menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Anne menegaskan, meski aturan perjalanan kini lebih fleksibel, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan dilapisi masker kain. Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi.

”Aturan larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku,” tegasnya. (tau/mia/c6/oni/jpg)