DPO 3 Tahun, Pelarian Syahrani Adrian Berakhir

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-PELARIAN panjang seorang pelaku terpidana yang telah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berakhir. Walau dikenal lincah, namun kini semua berakhir di balik jeruji Rutan Dumai, terpidana Syahrani Adrian harus menghabiskan waktunya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.

Data yang diperoleh Dumai Pos menyebutkan, terpidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai, Selasa (10/5) sekira pukul 17.30 WIB. Ternyata saat DPO tiga 3, terpidana ini hanya bersembunyi di rumahnya di Kota Dumai.

Kongkowkuy

Penangkapan terdakwa yang selama ini selalu kuning-kucingan dengan petugas kejaksaan itu dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena No 12 RT 003, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat – Kota Dumai Provinsi Riau.

Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.

Terpidana Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan memasukkan terpidana Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Sebelum dijebloskan ke penjara, Syahrani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Carles SH yang dikonfirmasi Dumai Pos mengakui pihaknya telah berhasil menangkap seorang buronan yang sudah tiga tahun masuk dalam DPO.”Sudah lama kita incar, dan akhirnya terpidana ini kita tangkap di rumahnya. Memang terpidana ini dikenal lincah, dan kita selalu gagal saat hendak menangkap lantaran kucing-kucingan dengan kita saat hendak ditangkap,”ujar Iwan.

Katanya lagi, menurut pengakuan terpidana Syahrani Adrian selama ini dirinya dalam pelarian hanya bersembunyi di Dumai atau di rumah saja.”Tidak kemana-mana hanya di Dumai saja selama ini,”ungkap Iwan. Selama ini, memang diakuinya tidak ditahanya Syahrani lantaran dijamin oleh petinggi di Dumai.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum.

Data yang diperoleh, Syahrani ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam.

Meski berstatus tersangka, Walikota Dumai Zulkilfi AS justru mengangkatnya sebagai Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Berseri periode 2017-2021 pada 25 Juli 2017. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.

Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”Kita tetap serius untuk semua kejahatan,”ungkap Iwan.(rio)

SELENGKAPNYA BACA HARIAN DUMAI POS, KAMIS (12/5/2022)