PANIPAHAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Upaya keras tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan untuk memburu satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya membuahkan hasil.
Buktinya, pada Ahad (26/6) sekitar pukul 12.30 Wib tim opsnal berhasil menangkap seorang pria bernama DI (33) warga jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan Darat kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi kepada awak media, Senin (27/6) membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu dilakukan atas pengakuan tersangka ISR alias Iwan Botak warga kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditangkap sebelumnya.
” Bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh 2 orang pelaku. Dimana pada Sabtu (25/6) kita berhasil menangkap satu pelaku atas nama ISR saat berada di sebuah kedai kopi. Dan pada Ahad (26/6) kita kembali berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial DI, ” jelas AKP Boy.
Penangkapan itu, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi juga dibantu dengan adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka DI yang diterima oleh tim opsnal Reskrim.
” Dengan gerak cepat, kita langsung meluncur kesekitar jalan Bersama kepenghuluan Teluk Pulai tempat tersangka DI bersembunyi. Dan tanpa kesulitan usaha kita membuahkan hasil, ” terang AKP Boy kembali.
Bahkan, masih kata Kapolsek lagi bahwa tersangka DI tersebut diketahui adalah residivis dan belum lama bebas dari hukumannya di Lapas Bagansiapiapi dengan kasus serupa.
” Ya kita sudah pernah menangkap tersangka DI ini dan baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus serupa, ” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek lagi pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa satu buah kompor gas merek Rinnai satu tungku lengkap dengan selang regulator, satu buah magic com merek NATSUPER warna setenlis dan hitam dan satu buah tabung gas 3 kg warna hijau.
Seperti yang diberitakan kemarin menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dialami oleh Eliezeri Waruwu (31) tersebut.
Aksi curat tersebut bermula pada hari Rabu (15/6) sekira pukul 05.30 wib saat istri korban yang bernama Dedi Hartati Gulo (28) warga jalan Tenaga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) hendak memasak ke dapur.
Namun saat itu dirinya melihat isi dapur sudah dalam keadan berantakan. Dan kemudian istri korban membangunkan korban dan mengatakan “Bang Bangun Lihat Alat – Alat Didapur Sudah Hilang”. Mendengar hal tersebut korban segera bangun dari tidur dan pergi ke dapur.
Selanjutnya korban melihat lantai dan dinding rumah yang terbuat dari papan sudah terbuka karena dirusak dan peralatan masak didapur rumahnya berupa 2 tabung gas LPG 3 KG warna hijau, satu set blender warna putih, satu buah ricecoker warna hitam dan silver, satu buah kompor gas lengkap dengan selang regulator.
Kemudian korban dan istrinya juga memeriksa ke dalam kamar dan diketahui bahwa satu unit handphone merk Vivo Y21 milik korban yang sebelumnya terletak di atas meja kamar tidur telah hilang.
Selanjutnya, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang bernama Sinema Waruwu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut. (min)