BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM) — Diduga karena telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya sendiri hingga mengalami luka pada jari tengah tangan kiri, seorang suami berinisial Gun alias Nawan (32) warga jalan Pembangunan kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Jumat (12/8) kemarin menyebutkan, bahwa tersangka diamankan petugas atas laporan korban yang tidak lain adalah isterinya sendiri bernama Sri Wahyuni (32).
Sri Wahyuni melaporkan sang suaminya itu karena tidak terima atas penganiayaan yang diterimanya saat berada di tempatnya bekerja yang juga rumah kakak Gun alias Nawan yang berada di jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
Diterangkan Juliandi, bahwa saat itu tersangka datang ketempat korban bekerja. Dan saat itu kemudian jumpa dengan teman korban, Karmila ( 63 ) lalu tersangka meminta nasi kepada Karmila dan dijawab oleh Karmila “Ambillah nak, tapi tinggalkan ikan untuk adekmu nenek tidak masak lagi”
Setelah itu tersangka mengambil nasi dan melemparkannya kemeja, dan langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
Setelah itu kembali lagi kerumah tempat korban kerja dan berjumpa dengan korban yang sedang menyapu dirumah tersebut, lalu tersangka marah-marah sambil berbicara “ini rumah kakak ku tak ada hak mu” dan langsung memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada jari tengah tangan kiri.
Dan karena tak terima atas perlakuan dari suaminya itu, kemudian korban melaporkan kepada pihak Polsek Bangko.
Kemudian Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, tepatnya didepan PT Halpindo dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono langsung menuju ke tempat tersebut. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko membawanya ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti, Visum et repertum dan lalu dilanjutkan dengan tes urine tersangka dan hasilnya adalah positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine.
” Dan tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Juliandi. (min)