Bobol Rumah Sepupu, Pelaku Ditangkap Setelah Kecelakaan di Duri 

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM) – Sudah jatuh tertimpa tangga.  Begitulah pepatah yang layak disandangkan kepada seorang pria bernama HH alias Ken warga Rokan Hilir. Dimana, saat dirinya harus mendapatkan perawatan dari tim medis karena mengalami kecelakaan, justru dirinya juga harus berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos,  Selasa (2/8) malam kemarin menyebutkan,  bahwa pria berkulit bersih ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah salah seorang sepupunya sendiri.

Kongkowkuy

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curat tersebut.

Dijelaskan Juliandi,  bahwa aksi curat itu bermula pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 19.00 Wib saat korban, Ali Usman Rambe baru pulang kerumahnya di jalan Rimba Utama Kelurahan Rimba Melintang dari Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih.

Dan ketika memasuki rumah melalui pintu depan, korban melihat pintu ponsel yang posisinya menyatu dengan rumahnya yang berada di sebelah kiri depan rumah dalam keadaan terbuka, dan pintu kamar juga terbuka lebar.

Disitu korban bahkan melihat engsel pintu dalam keadaan rusak dan kondisi kamar sudah acak-acakan, lemari pakaian dan lemari uang sudah dalam keadaan terbuka, dan celengan uang yang terbuat dari kaleng dalam keadaan terbuka.

Dan selanjutnya korban langsung memeriksa toko ponsel dan mendapatkan ada sekitar 5 unit handphone yang berada di etalase sudah tidak ada lagi dan 10 slop rokok yang berada di dalam toko ponsel juga tidak ada.

Selain itu, uang yang ada dan laci ponsel juga sudah hilang. Kemudian korban memeriksa isi rumah dan korban melihat pintu jendela belakang trali besi dalam keadaan rusak.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kepada Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan korban itu, Kanit Reskrim beserta tim opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya didapat informasi dari korban bahwa terduga pelaku yang tidak lain adalah sepupu korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Duri.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan ke Rumah Sakit Umum Daerah di Mandau, Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian di rumah korban dan akhirnya tersangka di bawa ke Puskesmas Rimba Melintang.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka itu satu unit handphone Android merk Vivo Y20, satu buah kalung imitasi, 3 buah gelang imitasi, 2 buah cinci imitasi dan satu pasang anting imitasi.

” Tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” ungkap Juliandi. (min)