UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS) — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil berhasil membekuk 2 orang yang diduga sebagai tersangka pelaku pengetap atau penyuling BBM di SPB dengan maksud untuk dijual kembali.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Kamis (25/8) malam menyebutkan, bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap saat berada di SPBU yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih pada Rabu (24/8) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dan kedua tersangka masing-masing bernama FS (25) warga Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara dan WL (48) warga Desa Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana tentang penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi jenis solar oleh Tim Satreskrim Polres Rohil tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi, bahwa awalnya diperoleh informasi bahwa tidak jauh dari SPBU diseputaran Banjar XII sering terjadi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar sesama rekan supir khususnya dari kendaraan yang diperbolehkan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada kendaraan yang tidak diperbolehkkan mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar.
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, saat dilokasi tim menemukan didepan salah satu warung yang tidak jauh dari SPBU itu terlihat kendaraan Mitsubishi Fuso yang biasa digunakan mengangkut sepeda motor sedang menyuling bahan bakar minyak yang diduga jenis Bio Solar untuk diisikan ke mobil Truck Tangki Merek Hino yang mengangkut minyak CPO.
” Kemudian tim melakukan pengecekan dan didapati bahwa benar minyak yang disuling tersebut merupakan jenis Bio Solar, selanjutnya tim mengamankan supir dari mobil Mitsubishi Fuso tersebut, berikut barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui membeli BBM jenis Solar dari beberapa SPBU di seputaran jalan lintas Riau Sumut Kabupaten Rokan Hilir untuk memenuhi tangki BBM mobil yang dibawanya.
” Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan ditemukan bahwa pada mobil yang dibawa oleh salah satu tersangka terdapat 2 tangki BBM yaitu satu tangki standar bawaan mobil dan satu tangki tambahan sehingga ia bisa memuat BBM Jenis Bio Solar dalam jumlah yang banyak,” terang Juliandi kembali.
Tersangka FS membeli bio solar tersebut di SPBU seharga Rp.5150/liter dan kemudian menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar itu kepada tersangka WL yang tidak lain adalah supir Mobil Truck Tangki CPO Nopol BK 9888 QS sebanyak 4 Jerigen dengan harga Rp.200.000 /Jerigen kapasitas 32 liter.
” Barang Bukti yang dibawa ke Mapolres Rohil yaitu, satu Unit mobil Mitsubishi Fuso Nopol BK 8822 FG warna orange, satu unit Mobil Truck Tangki Merk Hino Nopol BK 9888 WS, satu buah selang plastik warna Putih sepanjang 1,5 meter, 2 Buah Jerigen berisikan BBM Bio Solar, 2 Buah Jerigen Kosong yang sudah di suling ke mobil angkut CPO serta uang hasil penjualan Rp. 400.000,” ungkap Juliandi.
Dan kepada kedua tersangka, kata Juliandi dikenakan Pasal 55 dalam pasal 40 Undang- Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (min)