BANGKO PUSAKO (DUMAIPOSNEWS.COM) – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap 2 orang pria yang diduga telah melakukan pencurian Kabel Opstik dan Travo milik PT PLN.
Kedua pelaku tersebut, masing-masing ASF alias Ayub (25) warga jalan Ampang-ampang Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dan KS alias Putra (26) warga jalan Lintas Melayu Besar Kota Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Kamis (22/9) menyebutkan, bahwa keduanya di tangkap atas laporan polisi PT PLN Persero ULP Bagan Batu melalui karyawan bernama Atmono (37) alamat Balam KM 19 Dusun Boultrem Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian kabel optik tersebut.
Dikatakan Juliandi, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat Atmono mendapat telephone dari salah seorang pelanggan yang mengatakan bahwa arus PLN tempat tinggalnya tidak normal.
Karena laporan itu, kemudian Atmono turun untuk melakukan pengecekan terhadap arus PLN pada travo yang terletak Balam Km 21 Kepenghuluan Bangko Sempurna. Dan sesampainya dilokasi tersebut, dirinya melihat kabel opstik pada travo sudah terpotong.
Atas kejadian itu dirinya juga langsung melaporkan kepada pimpinannya. Namun disaat bersamaan dirinya diberitahu oleh pimpinannya pula bahwa kabel opstik pada travo yang terletak di Balam Km 18 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako dan perangkat yang sama yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako juga telah hilang.
Selanjutnya dilakukan pengecekan. Dan akibat aksi pencurian itu perusahaan PT PLN dirugikan sebesar Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko Pusako.
Menindak lanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku bernama aksi pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku.
Dari penyelidikan akhirnya diketahui identitas kedua pelaku yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak lama kemudian, tim opsnal Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi, bahwa salah seorang pelaku, yakni ASF alias Ayub sedang berada di sebuah warung tang terletak di jalan Lintas Riau- Sumut, tepatnya di pematang Padang Kecamatan Tanah putih Kabupaten Rohil.
Tanpa membuang waktu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama KS alias Putra.
Berbekal pengakuan itu, kemudian tim opsnal Reskrim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka saat berada dirumahnya.
” Setelah keduanya ditangkap, dan pelaku menunjukkan alat yang mereka gunakan berupa gunting kabel serta sisa kulit kabel opstik dan travo yang mereka curi. Atas itu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako,” kata Juliandi.
Keterangan dari pelaku, mereka melakukan pencurian di jalan Lintas Riau-Sumut KM 21Kepenghuluan Bangko Sempurna pada Rabu (20/7) sekitar pukul 06.00 Wib, kemudian di jalan Pematang Binjai Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako yang dilakukan pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 07.00 Wib.
” Dan satu lokasi ada di jalan Pendekar Bahan Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko yang dilakukan pada Jumat (16/9) sekira pukul 06.30 Wib,” terang Juliandi kembali. (min)