BAGAN BATU (DUMAIPOSNEWS) — Simpan Senjata api ( senpi) rakitan, S alias Anto warga yang tinggal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dirumahnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi Kamis 22/9/2022 melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi membenarkan dan mengatakan bahwa waktu kejadian pada hari Rabu (21/9) sekira pukul 22.30 Wib.
Dijelaskan Juliandi, dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan 4 pucuk senjata api beserta amunisinya.
Keempat Senjata Api tersebut masing-masing 1 unit Senpi rakitan jenis Glock beserta magazine warna hitam, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 unit senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras ditemukan di lantai kamar tersangka.
Selanjutnya didapati juga barang bukti 3 buah amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1 buah obeng bunga komplet dan 1 buah Tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas kantai kamar tersangka.
Diuraikan Juliandi, peristiwa ini bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekitar pukul 20.00 wib, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari STrK MH mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang yang memiliki Senpi Illegal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, tepatnya di rumah tersangka.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora STrK Sik yang kemudian Kanit Reskim langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek TKP disertai Surat perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan.
Sesampainya di lokasi, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan satu orang Laki-laki yang mengaku bernama S alias Anto dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senja api dan amunisi.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. “Tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” terang Juliandi. (min).