KUBU (DUMAIPOSNEWS) — Tim opsnal Reskrim Polsek Kubu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika diwilayahnya. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya seorang pengedar sabu-sabu bernama Sya alias Iyot (29) warga jalan Sudirman kepenghuluan Teluk Nilap kecamatan Kubu Babussalam (Kuba).
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Rabu (21/9) petang kemarin menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, tim opsnal Reskrim juga turut menyita 47,65 gram sabu.
Tersangka ditangkap petugas saat berada dikediamannya pada Senin (19/9) sekitar pukul 21.00 wib kemarin berkat adanya informasi dari warga masyarakat yang telah resah karena aktivitasnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Dan setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono langsung melakukan penyelidikan.
Dan saat tiba disekitar lokasi, yakni tempat tinggal tersangka, tim melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan. Dengan cekatan, tim langsung mengamankan dan diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Sya alias Iyot.
Dari penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, satu buah tas sandang, satu unit handphone merk Samsung lipat, satu unit handphone merk Infinix, 2 buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp 470 ribu, satu buah gunting, satu buah sekop dan 2 buah alat hisap bong.
” Setelah dilakukan interogasi dan mendengar keterangan dari pelaku, bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian sektor Kubu guna pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya AKP Juliandi.
Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (min)