BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) — Nekad melakukan pemerkosaan terhadap menantunya sendiri, pelaku yang kabur hingga ke Aceh ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (11/10) menyebutkan pelaku berinisial Sur alias Aris warga Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Ferlanda Oktora Sik membenarkan pengungkapan tindak pidana pemerkosaan terhadap menantunya tersebut.
“Ya, korban merupakan anak menantu pelaku,” kata Ferlanda.
Dijelaskan Ferlanda, peristiwa itu bermula pada Senin (20/06) sekira pukul 03.00 WIB lalu, saat itu korban berinisial S (24) sedang rebahan di dalam kamar, dimana korban dan suami masih tinggal satu rumah dengan mertuanya.
Saat itu korban melihat ada yang mengintip dari pintu, ia pun mengira itu adalah suaminya sembari menyahut ‘Yang… yang’ akan tetapi tidak ada sahutan.
Kemudian korban merapatkan pintu kamarnya dan tidak lama, lampu di rumah padam. Disaat itu pula pelaku masuk ke dalam kamar korban sambil mengancam menggunakan sebilah pisau agar korban tidak berteriak.
Pelaku kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban, usai melakukan aksi bejadnya, pelaku pergi dan kembali mengancam agar tidak korban tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Korban pun memberitahukan kejadian itu kepada suaminya, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, dan pada Sabtu (8/10) sekira pukul 00.00 WIB, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa pelaku Sur alias Aris diketahui keberadaannya.
Dengan dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, Tim opsnal bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tepatnya di PKS Esmen Sawita di Kota Langsa, Provinsi Aceh berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian daster warna hijau, 1 buah BH warna biru dan 1 buah celana dalam warna abu-abu milik korban.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Ferlanda. (min)