Satu Pelaku Tewas Ditikam, DPO Penganiayaan Ditangkap Polisi 

KUBU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Upaya keras Polsek Kubu mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa Gulham Mahbub alias Abub (19) warga jalan Kh Kama RT 003/RW 001 Kepenghuluan Rantau Panjang Kari Kecamatan Kubu Babussalam dan Putri alias Iput (18) warga jalan Ujung Parit Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu akhirnya membuahkan hasil.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya tiga orang pelaku,  yakni masing-masing DDS alias Diki (18) warga jalan Syech Abdul Wahab Rokan Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, Fah alias Oji (19) warga jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, MR alias Riski (17) warga jalan Suhada Rt 002 RW 002 Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu.

Kongkowkuy

Sementara itu satu pelaku lainnya, yakni Muhammad Ardiansyah (19) tewas setelah mendapatkan tikaman pisau oleh pria berinisial GM yang diduga sebagai serangan balik, tepatnya di jalan Wan Najim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu  pada 30 Maret 2022 pukul 21.00 Wib.

Dimana,  ketiga pelaku penganiayaan tersebut ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim,  Bripka Riky Tri Laksono pada Rabu (12/10) sekitar pukul 13.00 Wib.

Prihal diungkapkannya kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dijelaskan Juliandi, bahwa aksi penganiayaan itu pada hari Rabu, 30 Maret 2022 sekira jam 21.00 Wib lalu, dimana korban Gulam Mahbub Alias Abub pulang kerumah bersama dengan temannya yang bernama Putri sambil mengatakan “Yah Saya dikeroyok Orang,” dan Pelapor mengatakan “Bawak Fitri langsung kalian Kantor Polisi, dan kemudian Ghulam Mahbub Alias Abub mengatakan “Iya yah.

Dan setelah itu korban Ghulam Mahbub Alias Abub langsung pergi bersama adik laki-laki yang bernama Imam Syafi’i dan Putri langsung menyusul datang ke kantor polsek Kubu.

Lalu beberapa menit kemudian ayah korban,  Jakfar mendapat telepon dari abang iparnya yang bernama Alpi dan mengatakan,” Ghulam Mahbub Alias Abub sudah ditemukan.

Dan ayah korban kembali mengatakan “Langsung saja bawa Ghulam Mahbub Alias Abub ke Puskesmas. Dan setelah sampai di Puskesmas sang ayah melihat kondisi anaknya yang bernama Ghulam Mahbub Alias Abub ini didapati mengalami luka-luka memar dibagian mata sebelah kiri dan kanan, dan dibagian tubuh, sedangkan Putri mengalami memar dibagian pelipis mata sebelah Kiri.

Selanjutnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Kubu akhirnya pada Rabu (12/10) sekira pukul 13.00 Wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka DDS alias Diki sedang berada di bengkel Tarigan dan tersangka Fah alias Oji sedang berada di rumah orang tuannya.

Mendapat informasi tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riky Tri Laksono melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH. Dan atas perintah Kapolsek Kubu Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.

Setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka, mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Ghulam Mahbub Alias Abub dan Putri alias Iput pada hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 sekira jam 21.00 Wib bersama-sama dengan tersangka lainnya yang bernama AK, JS RK dan Ardiansyah alias Ardian ( Alm ).

” Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Untuk barang bukti berupa  2 Lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.

” Dan kepada tersangka dijerat dengan sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” terang Juliandi kembali. (min)