PUJUD (DUMAIPOSNEWS.COM) – Perbuatan bejad kembali terjadi di Rokan Hilir. Kali ini seorang remaja sebut saja Ucok (18) warga kecamatan Tanjung Medan yang tega menggauli seorang gadis ingusan sebut Melati.
Akibat perbuatannya itu, kini remaja yang masih menyandang status sebagai pelajar disalah satu sekolah itu harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsek Pujud.
Tersangka ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ayah korban berinisial HP (36) warga yang tinggal di salah satu perumahan perkebunan di Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dijelaskan Juliandi, bahwa terbongkarnya aib itu setelah pada Selasa (4/10) sekitar pukul 13.30 Wib ayah kandung korban mendapat kabar bahwa anak gadisnya tidak masuk ke sekolah.
Selain itu ayah korban juga menyadari kalau anak gadisnya itu tidak pulang ke rumah. Mengetahui hal tersebut pelapor berusaha mencari anaknya di daerah Kecamatan Tanjung Medan.
Namun saat itu sang ayah tidak dapat menemukan korban. Selanjutnya, sang ayah mencoba mengirimkan pesan singkat melalui HP milik anaknya agar segera pulang ke rumah.
Dan kemudian sekitar pukul 17.00 Wib sang ayah dihubungi oleh tersangka yang menjelaskan bahwa rencananya tersangka bersama korban akan sama-sama pulang ke rumah.
Mendapatkan kabar itu, kemudian ayah korban mengarahkan kepada korban dan tersangka agar datang ke rumah warga yang berinisial L.
Tidak lama kemudian, tersangka bersama korban datang ke rumah L. Dan kedatangan keduanya ini pun sudah ditunggu oleh ayah bersama ibu korban.
Selanjutnya sang ayah menginterogasi tersangka dan korban. Akan tetapi keduanya tidak mengaku telah melakukan persetubuhan tersebut.
Karena curiga, kemudian tersangka dan korban dibawa ke rumah salah seseorang yang bermarga S. Dan setibanya dirumah itu, ayah korban kembali menanyakan pertanyaan sudah sejauh mana hubungan keduanya.
Ditempat itulah, akhirnya tersangka dan korban menjawab misteri tersebut. Dan bahkan, keduanya dengan gamblang mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 2 kali, yang mana pertama kali terjadi pada sekitar bulan Mei 2022 di areal Perkebunan kelapa sawit Tanjung Medan dan yang kedua kali terjadi di rumah tersangka.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud dengan membawa serta tersangka dan korban dengan dibantu petugas keamanan perusahaan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan.
Selanjutnya tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik pelakunya penangkapan terhadap tersangka.
” Barang bukti, Sepasang pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Dan terlapor dalam hal ini dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Juliandi.(min)