KUBU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Entah apa yang merasuki fikiran seorang pemuda bernama RAM (18) warga jalan Suka maju Kepenghuluan Tanjung leban Kecamatan Kubu Babusalam ini.
Pasalnya, dirinya bukan hanya tega sudah melakukan pencurian sebuah HP milik Alek yang tidak lain adalah anak tempatnya berkaraoke yang terletak di jalan Dusun IV Rantau Benuang RT 005 RW 004 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Babusalam.
Melainkan, dirinya juga telah mencekik pemilik rumah, Pon (71) hingga pingsan. Ironisnya, disaat korban pingsan ini, tersangka langsung menggagahinya dan kemudian kabur.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Senin (21/11) kemarin menyebutkan, bahwa aksi bejad ini dilakukan tersangka pada Ahad (6/11) sekitar pukul 02.00 Wib lalu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskan Juliandi, bahwa aksi bejad itu bermula pada hari Sabtu, 5 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, saat itu anak korban, Alek sedang berada di kediaman orang tuanya yang bernama Pon di jalan Dusun IV Rantau Benuang RT 005 RW 004 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Babusalam. Dan kemudian bersama teman-temannya itu dirinya karaoke di rumah orang tuanya. Dan sekira pukul 23.00 wib semua teman-teman pulang korban pun istirahat tidur.
Keesokan harinya pada hari Ahad, 6 Nopember 2022 sekira pukul 07.00 wib Alek mencari handphonenya merek Oppo A15s yang sebelumnya di letak di sampingnya sewaktu hendak mau tidur.
Namun, setelah di cari handphone tersebut tetap tidak di temukan. Akibatnya, kuat dugaan kalau HP tersebut sudaj hilang diambil orang. Lalu dirinya menyampaikan kepada tetangga HP nya sudah diambil orang dan tidak tahu siapa yang mengambilnya.
Kemudian beberapa hari berselang, tepatnya pada hari Jum’at, 18 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 wib dirinya mendatangi Polsek Kubu untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut guna pengusutan dan proses lebih lanjut.
Berbekal laporan itu, kemudian pada hari Sabtu (19/11) sekira pukul 10.00 Wib, Bhabinkamtibmas Teluk piyai Pesisir, Briptu M Ikhsan Pratama bersama dengan Datuk Penghulu, RT dan RW setempat mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di jalan Rantau Benuang kepenghuluan Tanjung Leban.
Mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP ZULMAR SH. Dan atas perintah Kapolsek Kubu, dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
Tidak lama kemudian, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu Unit HP.
Dan sebelum mengambil HP, tersangka terlebih dahulu mencekik korban Pon yang saat itu sedang tidur pulas dikamarnya sampai pingsan.
” Saat korban Pon pingsan itulah, tersangka menyetubuhi korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Dan bersama tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A15s warna biru satu lembar surat hasil sementara Visum Et Revertum.
” Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 285 KUHPidana,” terang Juliandi kembali. (min)