PUJUD (DUMAIPOSNEWS.COM) – Seorang oknum petugas keamanan dari Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial FR (21) warga PTPN V Tanjung Medan kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan kecamatan Tanjung Medan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang masih berstatus karyawan kontrak itu diduga telah melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit tempatnya bekerja, yakni milik PTPN V Tanjung Medan.
Dimana, aksinya itu terbongkar setelah seorang karyawan PTPN V Tanjung Medan, Marudut Siahaan (43) melaporkan kepada pihak perusahaan dan kepolisian, yakni Polsek Pujud.
Dalam laporannya, Marudut Siahaan menyebutkan, bahwa tersangka mengakui perbuatannya demi membantu seorang lainnya mengambil Buah sawit di Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan pada Jum’at (2/12) sekitar pukul 12.30 Wib kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan atau pencurian Buah Kelapa Sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud tersbut.
Dijelaskan Juliandi, bahwa saat itu Marudut Siahaan dan Surya Darma (43) dan Sutejo (41) sedang melaksanakan patroli diseputaran areal Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan melihat ada jejak ban mobil yang keluar dari Blok L 28 menuju lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan
Melihat hal tersebut ketiga karyawan BUMN ini mengikuti bekas jejak ban mobil tersebut dengan berjalan kaki dan sekira 50 meter berjalan, pelapor dan saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 92 tandan di lahan masyarakat tersebut, yang mana beberapa dibonggol buah kelapa sawit tersebut terdapat tulisan nomor sebagaimana buah kelapa sawit yang sudah dipanen pihak perusahaan.
Kemudian ketiganya menemukan sebuah kapak dan tas ransel dibawah pohon kelapa sawit yang berjarak sekira 16 meter dari tumpukan buah kelapa sawit, setelah dibuka isi dari dalam tas terdapat berupa foto copy KK dan foto copy akta lahir atas nama tersangka yang diketahui satpam kontrak PTPN V Tanjung Medan.
Mendapati itu kemudian ketiga karyawan itu memanggil tersangka di pos Satpam tempatnya berjaga dan dibawa ke kantor PTPN V Tanjung Medan, kemudian tersangka mengakui perannya hanya membantu temannya berinisial S dengan menunjukkan tempat menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut dan atas kejadian tersebut pihak PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Pujud.
” Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti, yakni 92 tandan buah kelapa sawit, ada juga 1 buah Kapak, 1 buah tas ransel warna cokelat merk polo enter, 1 buah map plastik warna merah jambu, 1 buah map kertas warma hijau muda, 3 lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga JS. Sinaga, 2 lembar foto copy akta lahir atas nama tersangka, 1 buah charger handphone warna putih dan 1 buah power bank warna putih,” jelas Juliandi. (min)