DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Meluruskan berbagai rumor tentang dirinya yang akhir-akhir ini tersebar melalui sosial media baik TikTok maupun Youtube, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K angkat bicara, Selasa (31/01/2023) sore.
AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K selaku Mantan Kapolres Rokan Hilir tersebut mengklarifikasi dan menceritakan berkaitan dengan video viral yang ditayangkan channel youtube Uya Kuya TV maupun sejumlah isu yang diberitakan di media online maupun sosial media TikTok.
Adapun beberapa hal yang disampaikan AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK, yakni :
Bahwa pada bulan Januari 2021 lalu, telah datang sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di Desa Pematang Ibul dengan didampingi Kapolsek setempat dan perangkat desa/kepenghuluan setempat ke Mako Polres Rokan Hilir. Dengan tujuan kedatangan untuk melaporka keluarga Ibu Tarima Nainggolan karena diduga membawa kelompok flores sabanyak 20 orang untuk mengusir mereka dan melakukan pemanenan buah sawit di lahan mereka.
“Usai menyampaikan laporannya, masyarakat tersebut mengatakan apabila polisi tidak segera turun tangan, maka mereka bersepakat akan melakukan penyerangan kepada keluarga Ibu Tarima Nainggolan karena telah membawa dan mempekerjakan Kelompok orang-orang Flores tersebut sebagai pam swakarsa,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K selaku Mantan Kapolres Rokan Hilir.
Kemudian, lanjut AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, setelah dilakukan penelaahan serta melihat bukti surat-surat lahan masyarakat tersebut yang diperkuat dengan adanya registrasi surat lahan mereka yang tercatat ataupun terdata di Kantor Desa maupun di Kantor Kecamatan, sehingga untuk menghindari konflik terbuka, Polres Rokan Hilir mengambil tindakan dengan dilakukannya razia gabungan yang terdiri dari TNI-Polei dan Pemerintah Setempat atas nama Satgas Covid-19.
“Setelah dilakukan razia gabungan tersebut, didapati keluarga Ibu Tarima Nainggolan sedang bersama kelompok orang-orang Flores yang berjumlah +/- 20 orang, seluruhnya diketahui tidak memiliki kartu identitas apapun. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, didalam gubuk-gubuk tempat istirahat pada kebun sawit tersebut didapai berbagai senjata tajam seperti pedang dan parang yang dipersiapkan seolah-olah untuk berperang,” ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, kelompok orang-orang Flores berserta senjata tajam tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Rokan Hilir.
“Setelah itu kami menyerahkan kelompok orang-orang Flores tersebut kepada Dinas Sosial Provinsi Riau untuk dilakukan pendataan. Kemudian, dilakukan rapat yang dihadiri oleh kedua belah pihak diantaranya keluarga Ibu Tarima Nainggolan yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Sardo Manulang dan M. Adi, sementara kelompok masyarakat diwakili oleh Bapak Hulman Tampubolon. Turut serta menghadiri rapat tersebut Kepala Desa Pematang Ibul, Camat dan Danramil setempat,” paparnya.
Adapun arahan AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K selaku Kapolres Rokan Hilir pada saat itu, yakni meminta keluarga Ibu Tarima Nainggolan menahan diri agar tidak secara terbuka merebut lahan tersebut, karena sudah lama dikuasai oleh masyarakat setempat.
“Saya juga menyampaikan agar keluarga Ibu Tarima Nainggolan melakukan gugatan perdata kembali karena gugatan intervensi Ibu Tarima Nainggolan yang pertama tidak diterima oleh pengadilan alias berstatus Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal tersebut karena surat-surat yang dilampirkan pihak Ibu Tarima Nainggolan seluruhnya berupa foto copy,”
Tak hanya itu, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K juga mendorong agar dilakukannya mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan pada tingkat Kabupaten dengan catatan masing-masing pihak dapat menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya.
“Namun hingga akhir masa jabatan saya selaku Kapolres Rokan Hilir, keluarga Ibu Tarima Nainggolan tidak bisa menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya. Sementara masyarakat yang saat ini menguasai lahan tersebut, surat-suratnya sudah terkumpul dikantor desa dan sudah teregistrasi baik ditingkat Desa maupun Kecamatan,”
Himbauan AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K selaku Kapolres Rokan Hilir pada saat itu tidak dilaksanakan dan keluarga Ibu Tarima Nainggolan tetap memaksa masuk kelahan tersebut serta melakukan panen buah kelapa sawit sendiri tepatnya dilahan milik Bapak Johnson Sihombing, sehingga memicu amarah masyarakat setempat dan dilakukan pengusiran secara paksa dan terjadilah perkelahian yang berujung kepada penganiayaan dan menimbulkan korban pada masing-masing pihak.
“Adapun laporan polisi yang kami tangani pada saat itu ialah laporan penganiayaan yang diajukan oleh masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak diproses secara hukum. Dan apa yang disampaikan Saudari Sarmauli Situmorang kenapa dirinya yang melapor penganiayaan namun dirinya pula yang dijadikan tersangka serta masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), itu dikarenakan kedua belah pihak berkelahi sehingga dari pihak korban masyarakat kita proses kasus penganiayaannya dengan pelaku Sarmauli Situmorang dan Parningotan. Karena barang bukti video yang dilampirkan korban dari kelompok masyarakat atas nama Hulman Tampubolon terekam dengan jelas menunjukkan Sarmauli Situmorang dan Parningotan membawa kayu dan memukul Hulman Tampubolon,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menceritakan kejadian tersebut.
Sedangkan yang disampaikan perihal rumah Ibu Tarima Nainggolan yang dirobohkan dan dibakar serta telah melaporkannya ke Polres Rokan Hilir atas kasus pengrusakan, setelah dilakukan verifikasi, tegas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, diketahui bahwa rumah pondok dikebun sawit tersebut adalah milik dari Saudara Kondar yang dikuatkan oleh pemeriksaan tukang-tukang yang membangun pondok tersebut dan adanya barang-barang perkebunan milik Saudara Kondar dirumah tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa masyarakat sekitar beserta pemilik aslinya tersebut sengaja merobohkan pondok milik Saudara Kondar tersebut agar tidak ditempati dan dikuasai lagi oleh keluarga Ibu Tarima Nainggolan. Juga dari keluarga Ibu Tarima Nainggolan pada waktu itu tidak bisa membuktikan bahwa pondok tersebut milik yang bersangkutan, itulah yang membuat laporan pengerusakan rumah dari ibu Tarima bekum bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi” tegas Kapolres Dumai.
Berkaitan dengan riwayat dan kepemilikan surat-surat lahan tersebut, diakui AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, bahwa saat diperiksa kuasa hukum Ibu Tarima Nainggolan hanya membawa bukti berupa Surat Pengalihan Hak dari Ferdinan Napitupulu kepada Ibu Tarima Nainggolan seluas 200 Ha pada tahun 2002 dan Surat Pengalihan Lahan dari Sabar Napitupulu (Anak Ferdinan Napitupulu) kepada Jamada Situmorang (Suami Ibu Tarima Nainggolan) seluas 200 Ha pada tahun 2006, itupun suratnya salah karena lokasinya menyebutkan Kabupaten Bangko Pusako padahal seharusnya Kabupaten Rokan Hilir karena tidak ada yang namanya Kabupaten Bangko Pusako di Provinsi Riau.
“Tetapi berjalannya waktu ada surat kuasa dari Ferdinan Napitupulu kepada Kusmin Nainggolan (Adik Ibu Tarima Nainggolan) pada tahun 2007 untuk mengelola dan menjual lahan 500 Ha yang berada di Desa Pematang Ibul, juga di tahun 2009 ada Surat Pencabutan Kuasa Pengelolaan Lahan dari keluarga Almarhum Ferdinan Napitupulu yaitu Rotua Siahaan (Istri) dan Hendra Napitupulu (Anak) kepada Tarima Nainggolan dan Jamada Situmorang dan mengalihan hak pengelolaan lahan tersebut kepada Kusmin Naniggolan. Kita lakukan pendalaman lagi terhadap surat surat yang dimiliki masyarakat, ternyata sebagian besar ada mereka beli dari ferdinan napitupulu, kusmin nainggolan, jamada situmorang bahkan beli dari ibu tarima nainggolan walaupun tidak diakui oleh yang bersangkutan” kata AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.
Namun, lanjutnya, yang menjadikan pihaknya ragu pada saat itu adalah keterangan dari Ibu Tarima Nainggolan yang mengakui telah melakukan penanaman pohon sawit dilahan tersebut sejak tahun 2003 atau usia sawit sekitar 20 tahun (persiapan direplanting). Tetapi saat dilakukan pengecekan, diketahui pohon sawit yang tertanam berusia sekitar 10 s.d 12 tahun.
“Kemudian untuk anggota polisi yg disebutkan sebagai backing mafia tanah itu adalah anggota Polri yang telah membeli lahan tersebut dan telah diterbitkan surat-suratnya berupa SKT, SKGR dan Riwayat Pembelian juga telah terregister baik di Kantor Desa maupun di Kantor Camat serta bisa dikonfirmasi langsung kebenarannya baik kepada yang bersangkutan maupun di Kantor Desa. Untuk itu saya menghimbau agar seluruh keluarga Ibu Tarima Nainggolan termasuk anaknya yakni Saudari Sarmauli Situmorang yang memiliki akun TikTok atas nama Florentina Situmorang untuk bijak bermedia sosial serta tidak membuat statment yang berbau fitnah. Saya selaku pimpinan polisi sewaktu tahun 2021 di Polres Rokan Hilir tentu akan betul-betul melakukan verifikasi dan penyelidikan secara mendalam dan saya pastikan, kita bekerja secara profesional karena ini berkaitan dengan sengketa lahan. Sekali lagi saya menghimbau silahkan untuk dilakukan gugat perdata kembali berkaitan dengan lahan tersebut karena gugatan pertama masih yang masih berstatus Putusan NO. Karena saat ini lahan tersebut dikuasai masyarakat setempat berdasarkan surat-surat tanah yang dikeluarkan oleh Desa setempat sehingga jika dipaksa kembali secara frontal menguasai lahan tersebut pasti akan timbul konflik lagi,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismato, S.H, S.I.K selaku Kapolres Rokan Hilir pada tahun 2021 lalu.(rio)