BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Dua orang pria, masing-masing M alias Alim (38) warga Dusun Balai Selamat Kampung Limpul Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya dan Sud (37) warga jalan Pipit Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah harus menginap diruang tahanan Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, kedua pria ini ditangkap karena laporan Muhammad Hamdani (38) dan diduga telah melakukan aksi pencurian ternak jenis sapi miliknya yang digembalakan disekitar perkebunan sawit warga di jalan Kelompok XI kepenghuluan Gelora pada Jumat (6/1) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi, bahwa pada waktu sekitar pukul 09.00 Wib pagi korban membawa 17 ekor sapi ke kebun kelapa sawit kelompok XI untuk di beri makan dengan cara gembala.
Setelah dilokasi, korban langsung mengikat seluruh sapi-sapinya itu ke batang pohon kelapa sawit dan kemudian seperti biasanya ditinggal pulang. Dan sekira pukul 15.30 Wib korban kembali ke lokasi gembala untuk mengambil sapi.
Akan tetapi, saat itu korban meihat 2 ikatan tali sapi miliknya sudah hilang. Kemudian korban mencari dan melihat satu ekor sapi miliknya bergabung dengan sapi yang lain.
Kemudian, korban kembali menghitung jumlah sapinya dan ternyata satu ekor sudah tidak ada. Selanjutnya, korban melakukan pencarian kembali disekitar areal perkebunan kelapa sawit.
Saat melakukan pencarian, korban bertemu dengan salah seorang warga bernama Aman Supriadi. Dari keterangannya di ketahui bahwa ada satu orang laki-laki yang menarik dan menaikkan satu ekor sapi ke atas mobil Pick up.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar Rp 17 juta dan kemudian membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi.
Berbekal laporan tersebut kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, akhirnya tim berhasil menangkap kedua tersangka dikediamannya masing-masing. Dan bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti satu unit Mobil Pic Up Grand Max dan satu Ekor Sapi atau lembu milik korban.
” Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek. Terhadap keduanya dijerat dengan sebagaimana Pasal 362 Jo 363 KUHPidana, ” ujar Juliandi. (min)