Diduga Lakukan Aniaya, Ibu Tiri Ditangkap Polisi

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Kecurigaan Rosdiana (38) membuahkan hasil. Dia menduga anaknya, Rena Novita alias Novi (22), meninggal tidak wajar pada Rabu (11/1) lalu. Pihaknya kemudian meminta kuburan sang anak dibongkar untuk diautopsi jenazahnya.

Tim Bidokkes Inafis Polda Riau lantas melakukan pembongkaran kuburan Novi di Tempat Pemakaman Umum Al Ikhlas, Sei Buaya, Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah pada Rabu (18/1).

Kongkowkuy

Pasca dilakukan autopsi oleh Forensik Polda Riau, kemudian Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menetapkan satu orang tersangka yakni AAP alias Aisyah (40).

Tersangka merupakan ibu tiri dari korban Rena Novita alias Novi (22) yang meninggal di sebuah rumah kontrakan Jalan MT Hariono, Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1) membenarkan hasil autopsi dan pemeriksaan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menyebutkan, Novi meninggal akibat kepalanya dibenturkan dengan keras ke tanah.

“Ya, pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban sekuat tenaga ke tanah hingga menyebabkan kematian seorang wanita yang merupakan anak tirinya,” ungkap Juliandi.

Dijelaskan Juliandi, terungkapnya kasus penganiayaan itu atas laporan ibu kandung korban, Rosdiana, warha Dusun Griya N-8 Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.

Pihak kepolisian menjebloskan tersangka ke Sel Mapolsek Bagan Sinembah pada Jumat (20/1/2023) kemarin.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna Merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 buah karpet berwarna Hijau.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Seperti diketahui, sebelum meninggal, ayah kandung korban terlebih dahulu mengalami sakit dan dirujuk menuju Pekanbaru. Namun tidak lama mendapat korban sudah meninggal, ayah kandungnya meninggal di tengah perjalanan. (min)